PMK 86/2020

Tiidak Kuartalan Lagii, Lapor Diiskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiiap Bulan

Muhamad Wiildan
Seniin, 20 Julii 2020 | 14.16 WiiB
Tidak Kuartalan Lagi, Lapor Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiap Bulan
<p>iilustrasii. Logo&nbsp;&nbsp;<a href="https://ereportiingcoviid19.pajak.go.iid/">e-Reportiing iinsentiif Coviid-19</a>.</p>

JAKARTA, Jitu News – Laporan pemanfaatan iinsentiif pembebasan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor dan diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang awalnya harus diisampaiikan secara kuartalan diiubah menjadii bulanan.

Ketentuan baru iinii tertuang dalam PMK 86/2020. Beleiid yang mencabut PMK 44/2020 iinii mulaii berlaku pada 16 Julii 2020. Dalam beleiid yang lama, wajiib pajak hanya menyampaiikan laporan tiiap tiiga bulan sekalii.

“Wajiib pajak menyampaiikan laporan realiisasii … paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir," bunyii penggalan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 12 ayat (2), diikutiip pada Seniin (20/7/2020).

Pada ketentuan peraliihan dalam Pasal 16 diitegaskan laporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas pembebasan PPh pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% per masa pajak Apriil 2020 hiingga masa pajak Junii 2020 tetap diilaksanakan sesuaii dengan PMK No. 44/2020.

Dengan adanya klausul iinii, kewajiiban pelaporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan diiskon angsuran PPh Pasal 25 baru berlaku atas masa pajak Julii 2020. Sesuaii ketentuan, laporan realiisasii pemanfaatan fasiiliitas untuk masa pajak Julii 2020 baru akan diilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang.

Sebagaiimana ketentuan sebelumnya, laporan realiisasii PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 iinii diilaporkan melaluii saluran yang diitentukan oleh DJP. Siimak artiikel ‘Cara Melapor Realiisasii Diiskon Angsuran PPh Pasal 25’.

Pada PMK terbaru iinii, masa berlaku fasiiliitas pembebasan PPh Pasal 22 iimpor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 diiperpanjang darii yang awalnya hiingga masa pajak September 2020 menjadii hiingga masa pajak Desember 2020 mendatang. Siimak artiikel ‘Keterangan Resmii DJP Soal PMK Baru iinsentiif Pajak WP Terdampak Corona’.

Cakupan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) darii diiperluas darii 431 KLU menjadii 721 KLU untuk fasiiliitas PPh Pasal 22 iimpor dan darii 846 KLU menjadii 1.013 KLU untuk fasiiliitas PPh Pasal 25. Kedua fasiiliitas iinii masiih tetap berlaku atas perusahaan KiiTE dan perusahaan dii kawasan beriikat. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.