iiNSENTiiF PAJAK

Pemeriintah: Realiisasii iinsentiif Pajak Untuk Duniia Usaha Baru 15%

Diian Kurniiatii
Jumat, 03 Julii 2020 | 11.18 WiiB
Pemerintah: Realisasi Insentif Pajak Untuk Dunia Usaha Baru 15%
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah mencatat realiisasii pemberiian iinsentiif pajak untuk pelaku usaha hiingga 24 Junii 2020 baru mencapaii 15% atau sebesar Rp18,09 triiliiun darii niilaii anggaran yang diialokasiikan sebesar Rp120,61 triiliiun.

Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemeriintah akan menggencarkan sosiialiisasii untuk memperbanyak jumlah wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pajak tersebut.

“Untuk iinsentiif duniia usaha baru 15%. Makanya yang kiita sampaiikan iinii perlu diidorong lagii, lebiih pada sosiialiisasii. Apalagii, beberapa iinsentiif pajak akan diiperpanjang hiingga Desember 2020," katanya melaluii konferensii viideo, Jumat (3/7/2020).

Kunta mengakuii jumlah wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pajak masiih belum optiimal. Menurutnya, masiih banyak wajiib pajak yang berhak (eliigiible), tetapii belum mengajukan permohonan pemanfaatan iinsentiif pajak tersebut.

Oleh karena iitu, lanjutnya, sosiialiisasii tentang iinsentiif pajak tersebut akan diilakukan secara lebiih masiif ke depannya dengan meliibatkan seluruh pemangku kepentiingan atau stakeholder terkaiit.

Untuk diiketahuii, pemeriintah menyiiapkan anggaran Rp120,61 triiliiun untuk iinsentiif pajak bagii duniia usaha tahun iinii meliiputii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, diiskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restiitusii PPN.

Khusus untuk iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas iimpor alat kesehatan, serta percepatan restiitusii PPN akan diiperpanjang sampaii dengan Desember 2020. Sementara iitu, iinsentiif laiinnya berakhiir pada September 2020.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii sebelumnya menyatakan Kementeriian Keuangan akan membuat prosedur admiiniistrasii yang lebiih sederhana agar semakiin banyak wajiib pajak yang memanfaatkan iinsentiif pajak.

Menurut Menkeu, hal-hal terkaiit regulasii, metode pengumpulan data, hiingga iinfrastruktur teknologii penunjang untuk program iinsentiif pajak akan terus diisempurnakan agar dapat diieksekusii secara optiimal.

"Dalam iimplementasiinya, kiita sadar akan menghadapii banyak hal sebagaii tantangan dan kiita akan track terus sepertii arahan Presiiden," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.