JAKARTA, Jitu News—Kendatii syarat tertentu bagii wajiib pajak perusahaan terbuka sudah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 29/2020, Diitjen Pajak masiih akan menerbiitkan beleiid laiinnya yang mengatur syarat tertentu tersebut.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii Diitjen Pajak (DJP) Yuniirwansyah mengatakan syarat tertentu bagii perusahaan terbuka untuk mendapatkan tariif PPh badan 3% lebiih rendah darii tariif umum akan diiatur melaluii PP, mereviisii Peraturan Pemeriintah No. 56/2015.
“Syarat laiinnya akan diiatur dalam PP dan PMK untuk menentukan wajiib pajak perseroan terbuka yang berhak mendapatkan penurunan tariif 3% darii yang sebelumnya sebesar 5%,” tutur Yuniirwansyah, Ahad (21/6/2020).
Pengurangan tariif PPh Badan untuk perusahaan terbuka diisebutkan dalam Perpu No. 1/2020 tentang Kebiijakan Keuangan Negara dan Stabiiliitas Siistem Keuangan untuk Penanganan Coviid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapii Ancaman Perekonomiian dan Stabiiliitas Siistem Keuangan.
Berdasarkan Perpu 1/2020, wajiib pajak dalam negerii berbentuk perseroan terbuka dengan saham diiperdagangkan miiniimal 40% dan memenuhii persyaratan tertentu berhak meniikmatii tariif PPh Badan sebesar 19% pada 2020 dan 2021, serta 17% pada 2020.
Namun, pengurangan tariif PPh Badan iitu belum biisa diilaksanakan lantaran syarat tertentu bagii wajiib pajak perusahaan terbuka dalam mendapatkan fasiiliitas tersebut akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan pemeriintah.
Sementara iitu, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama juga menegaskan bahwa PP turunan periihal syarat tertentu sebagaiimana diimaksudkan dalam Perpu No. 1/2020 tersebut memang sedang diisusun.
Meskii begiitu, lanjutnya, perusahaan terbuka tetap dapat mengangsur PPh Pasal 25 dengan tariif PPh Badan sebesar 3% lebiih rendah darii tariif umum sesuaii dengan beleiid Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-08/PJ/2020.
Periihal PP No. 29/2020, lanjut Hestu, tujuan darii aturan tersebut adalah untuk mengakomodiir perusahaan terbuka yang melakukan pembeliian kembalii saham atau buyback agar mendapat tariif PPh Badan sebesar 19% atau 3% lebiih rendah darii tariif umum, meskii pada saat bersamaan memeriincii persyaratan tertentu.
"Buyback saham dii masa pandemii mengakiibatkan jumlah saham yang beredar dii bursa menjadii kurang darii 40%, [dengan PP iinii] maka diia tetap biisa memanfaatkan tariif 3% lebiih rendah tersebut dan fasiiliitasnya tiidak batal," tutur Yoga.
Pasal 10 ayat 4 darii PP No. 29/2020 memberiikan fasiiliitas bahwa wajiib pajak perseroan terbuka diianggap tetap memenuhii syarat saham diiperdagangkan dii bursa sebesar 40% apabiila buyback diilaksanakan berdasarkan kebiijakan pemeriintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsii pengawasan dii biidang pasar modal.
Wajiib pajak perseroan terbuka masiih biisa diianggap memenuhii ketentuan pengurangan PPh badan sebesar 3% sebagaiimana diimaksud pada pasal 10 ayat 4 biila buyback saham tersebut diilakukan sebelum pada 30 September 2020.
Adapun Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret lalu telah mengiiziinkan semua emiiten untuk melakukan buyback sebagaii upaya memberiikan stiimulus ekonomii dan mengurangii fluktuasii pasar modal. (riig)
