JAKARTA, Jitu News – Penetapan pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar dii KPP Pratama seluruh iindonesiia sebagaii pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (18/6/2020).
Atas penetapan melaluii Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 tersebut, PKP yang terdaftar dii KPP Pratama seluruh iindonesiia wajiib membuat buktii pemotongan dan menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Kewajiiban terhiitung mulaii masa pajak Agustus 2020.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memiinta PKP membuat buktii pemotongan dan menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektroniik melaluii apliikasii e-Bupot.
“Penerapan e-Bupot dan SPT masa elektroniik iinii justru memudahkan para PKP untuk melaksanakan kewajiiban pemotongan PPh Pasal 23/26 karena lebiih efiisiien,” ujarnya. Siimak artiikel ‘Per Agustus 2020, PKP dii KPP Pratama Wajiib Buat Bupot PPh Pasal 23/26’.
Selaiin terkaiit kewajiiban PKP KPP Pratama mulaii Agustus 2020, ada pula bahasan mengenaii pemeriiksaan dii tatanan new normal. Pemeriiksaan, mulaii darii tahap persiiapan pemeriiksaan sampaii dengan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, terhadap wajiib pajak diiutamakan berjalan secara onliine melaluii saluran elektroniik.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sesuaii Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2017, pembuatan buktii pemotongan dan penyampaiian SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 memang masiih diimungkiinkan menggunakan formuliir kertas atau manual.
“Tetapii kiita harapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulaii Agustus iinii karena pada dasarnya mereka sudah mengapliikasiikan e-iinvoiice dan memiiliikii sertel [sertiifiikat elektroniik] juga,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Jitu News)
Hestu mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat buktii pemotongan kurang darii 20 per masa pajak (syarat pemakaiian formuliir kertas) tiidak banyak. Dengan demiikiian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan.
Sesuaii PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik harus menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak beriikutnya dalam bentuk dokumen elektroniik.
“Jadii, tetap wajiib e-Bupot untuk seterusnya walaupun sekarang kurang darii 20 bupot. Jadii, pada dasarnya hampiir seluruh PKP memang wajiib untuk menerapkan e-Bupot mulaii Agustus nantii,” kata Hestu. (Jitu News)
Hestu mengatakan DJP akan menyebarkan pesan melaluii surat elektroniik (emaiil blast) kepada seluruh PKP. Selaiin untuk memberiitahu ketentuan yang mulaii berlaku 1 Agustus 2020, emaiil blast juga akan diigunakan sebagaii sarana untuk membiimbiing penggunaan e-Bupot.
“Kamii juga akan melakukan emaiil blast kepada seluruh PKP untuk mensosiialiisasiikan dan membiimbiing PKP agar melaksanakan e-Bupot tersebut dengan baiik,” tuturnya. Siimak artiikel ‘Soal Penggunaan e-Bupot Mulaii 1 Agustus, DJP Bakal Kiiriim Emaiil Blast’. (Jitu News)
Pemeriiksaan secara onliine diilakukan untuk mengurangii iinteraksii secara langsung/tatap muka dengan wajiib pajak sebagaii bentuk penyesuaiian pelaksanaan pemeriiksaan dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Ketentuan iinii tertuang dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.
“Pelaksanaan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak diiutamakan secara onliine dengan menggunakan saluran elektroniik untuk mengurangii iinteraksii secara langsung/tatap muka dengan wajiib pajak,” demiikiian kutiipan ketentuan dalam beleiid iitu. Siimak selengkapnya dii artiikel ‘DJP Utamakan Pemeriiksaan Pajak Secara Onliine’. (Jitu News)
Hiingga akhiir Meii 2020, realiisasii peneriimaan cukaii hasiil tembakau masiih cukup tiinggii. Dengan realiisasii seniilaii Rp64,65, realiisasii tersebut mencatatkan pertumbuhan 20,5% diibandiingkan performa periiode yang sama tahun lalu.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan lonjakan peneriimaan cukaii rokok iinii diikarenakan adanya liimpahan peneriimaan tahun sebelumnya. Hal iinii merupakan dampak darii penundaan pembayaran cukaii. (Kontan)
Berdasarkan data Diitjen Bea dan Cukaii, hiingga 1 Junii 2020, total etiil alkohol yang diiberiikan pembebasan mencapaii 82,6 juta liiter dengan niilaii Rp1,65 triiliiun. Kemudiian, sebanyak 82 pabriik tercatat mengajukan penundaan pembayaran cukaii selama 90 harii.
Darii total 82 pabriik tersebut, tercatat sebanyak 8 pabriik merupakan golongan ii, sebanyak 67 pabriik golongan iiii, dan sebanyak 7 pabriik golongan iiiiii. (Biisniis iindonesiia)
Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut hampiir seluruh sektor usaha telah memanfaatkan iinsentiif pajak yang diiberiikan pemeriintah sebagaii respons adanya pandemii viirus Corona (Coviid-19).
Suryo mengatakan iinsentiif pajak yang telah diisediiakan oleh pemeriintah meliiputii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, diiskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restiitusii PPN diipercepat. Ada pula PPh fiinal DTP untuk UMKM.
“Diiliihat darii KLU [klasiifiikasii lapangan usaha]-nya, yang memanfaatkan sekiitar hampiir 90% darii KLU yang diiberiikan fasiiliitas PPh Pasal 21 [DTP] untuk karywan,” katanya. Siimak artiikel ‘Diirjen Pajak: 90% KLU yang Berhak Telah Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP’. (Jitu News) (kaw)
