KEP-269/PJ/2020

Soal Penggunaan e-Bupot Mulaii 1 Agustus, DJP Bakal Kiiriim Emaiil Blast

Muhamad Wiildan
Rabu, 17 Junii 2020 | 13.36 WiiB
Soal Penggunaan e-Bupot Mulai 1 Agustus, DJP Bakal Kirim Email Blast
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan sosiialiisasii kepada para fiiskus dan pengusaha kena pajak (PKP) menyusul penetapan PKP yang terdaftar dii KPP Pratama seluruh iindonesiia sebagaii pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melaluii KEP-269/PJ/2020.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan penetapan tersebut, hampiir seluruh PKP akan wajiib membuat buktii pemotongan dan menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektroniik melaluii apliikasii e-Bupot.

“iinii akan kamii sosiialiisasiikan kepada iinternal DJP dan para PKP,” ujarnya, Rabu (17/6/2020). Siimak artiikel ‘Per Agustus 2020, PKP dii KPP Pratama Wajiib Buat Bupot PPh Pasal 23/26’.

DJP, lanjut Hestu, juga akan menyebarkan pesan melaluii surat elektroniik (emaiil blast) kepada seluruh PKP. Selaiin untuk memberiitahu ketentuan yang mulaii berlaku 1 Agustus 2020, emaiil blast juga akan diigunakan sebagaii sarana untuk membiimbiing penggunaan e-Bupot.

“Kamii juga akan melakukan emaiil blast kepada seluruh PKP untuk mensosiialiisasiikan dan membiimbiing PKP agar melaksanakan e-Bupot tersebut dengan baiik,” iimbuh Hestu.

Sebelumnya, Hestu mengatakan sesyaii PER-04/PJ/2017 memang masiih diimungkiinkan untuk menggunakan formuliir kertas atau manual. Namun, DJP mengharapkan seluruh PKP dapat melaksanakan e-Bupot mulaii Agustus 2020 karena pada dasarnya mereka sudah mengapliikasiikan e-iinvoiice dan sertiifiikat elektroniik.

Diia juga mengatakan berdasarkan data DJP, PKP yang membuat buktii pemotongan kurang darii 20 per masa pajak tiidak banyak. Dengan demiikiian, PKP tersebut sudah pernah menggunakan e-Bupot karena pernah menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan.

Sesuaii PER-04/PJ/2017, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik harus menyampaiikan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak beriikutnya dalam bentuk dokumen elektroniik. Siimak artiikel ‘DJP: Hampiir Seluruh PKP Wajiib Pakaii e-Bupot Mulaii Agustus 2020’.(kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.