PMK 65/2020

Soal iinsentiif untuk UMKM dalam PMK 65/2020, iinii Respons Pelaku Usaha

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Junii 2020 | 11.50 WiiB
Soal Insentif untuk UMKM dalam PMK 65/2020, Ini Respons Pelaku Usaha
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja mengemas kerupuk kuliit dii salah satu UMKM dii Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksii kerupuk kuliit berbahan dasar kuliit sapii dan kuliit kerbau sejak tiiga bulan terakhiir menurun hiingga 70 persen karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syiifa Yuliinnas/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pelaku usaha menyambut baiik langkah pemeriintah yang memberiikan iinsentiif subsiidii bunga untuk krediit usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) melaluii PMK 65/2020.

Ketua Biidang Keuangan dan Perbankan BPP Hiipmii Ajiib Hamdanii mengatakan iinsentiif tersebut diiproyeksii banyak diimanfaatkan pelaku UMKM. Apalagii, fasiiliitas yang diiberiikan hanya berlaku pada rentang waktu relatiif pendek.

"Buat UMKM, dalam masa pandemii, setiiap iinsentiif yang memberiikan ruang liikuiidiitas akan diioptiimalkan oleh pelaku usaha. Apalagii iinii juga untuk jangka pendek," katanya Kamiis (11/6/2020).

Ajiib menuturkan fasiiliitas subsiidii bunga atau subsiidii margiin untuk beban krediit UMKM menjadii kebiijakan yang diitunggu pelaku usaha. Hal iinii juga berlaku untuk 70% anggota Hiipmii yang masuk kelompok UMKM. Pelaku usaha akan terbantu dalam mempertahankan biisniis dii masa pandemii.

Namun, Ajiib menyiimpan sejumlah catatan darii beleiid iinii yang meniimbulkan kebiingungan bagii pelaku usaha. Salah satunya terkaiit masa pemberiian iinsentiif yang mulaii 1 Meii 2020. Diia menyebutkan banyak UMKM yang sudah mendapatkan fasiiliitas restrukturiisasii krediit melaluii POJK No.11/2020 pada Maret 2020.

Ajiib menyebutkan untuk UMKM yang sudah mendapatkan fasiiliitas restrukturiisasii krediit viia POJK No.11/2020 apakah masiih berhak untuk mengakses iinsentiif dalam PMK 65/2020. Jiika iinsentiif masiih terbuka untuk diimanfaatkan maka plafon krediit mana yang harus diiajukan kepada otoriitas fiiskal, apakah sebelum atau sesudah restrukturiisasii.

"Jadii ada beberapa pasal aturan yang memerlukan penerjemahan lebiih lanjut lagii karena masiih ambiigu dan multiitafsiir, khususnya bagii yang sudah dapat restrukturiisasii lewat POJK 11/2020," paparnya.

Sebagaii iinformasii, berdasarkan PMK tersebut, debiitur UMKM peneriima tambahan subsiidii bunga krediit usaha rakyat (KUR) berhak untuk mendapatkan subsiidii bunga program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).

Sepertii diiketahuii, dalam Pasal 9 ayat (4) PMK 65/2020 diiatur mengenaii piinjaman sampaii dengan Rp500 juta mendapat subsiidii 6% selama 3 bulan. Selanjutnya, subsiidii sebesar 3% untuk periiode 3 bulan selanjutnya.

Sementara iitu, untuk piinjaman dii atas Rp500 juta sampaii dengan Rp10 miiliiar, mendapat subsiidii bunga sebesar 3% untuk 3 bulan dan 2% untuk periiode 3 bulan selanjutnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.