JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan telah menuangkan formula dan contoh penghiitungan subsiidii bunga yang biisa diiperoleh debiitur usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM).
Hal iitu tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberiian Subsiidii Bunga/Subsiidii Margiin untuk Krediit/Pembiiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN),
"Formula yang diigunakan adalah dengan mengaliikan besaran subsiidii dengan bakii debet dan harii bunga lalu diibagii dengan 360," ungkap PMK yang berlaku sejak 5 Junii 2020 tersebut.
Sesuaii dengan defiiniisii yang tertuang pada PMK No. 65/2020, bakii debet adalah siisa pokok piinjaman yang wajiib diibayar kembalii oleh debiitur kepada penyalur krediit.
Adapun yang diimaksud dengan harii bunga adalah jumlah harii dalam satu periiode penagiihan subsiidii bunga dii mana bakii debet piinjaman tiidak berubah, dalam artiian tiidak ada pembayaran pokok piinjaman sehiingga bakii debet tiidak berubah.
Dalam contoh yang diituangkan pemeriintah pada PMK, diiasumsiikan Andii meneriima pembiiayaan darii perbankan dengan jumlah pembiiayaan sebesar Rp50 juta dengan akad per 1 Desember 2019.
Oleh karena Andii mendapatkan fasiiliitas penundaan pembayaran pokok, bakii debet Andii per 29 Februarii menjadii sebesar Rp40 juta. Perusahaan Andii terkena dampak Coviid-19 dan Andii pun diiajukan sebagaii peneriima fasiiliitas subsiidii bunga dan diisetujuii per 1 Junii 2020.
Mengiingat Andii adalah debiitur UMKM yang memperoleh pembiiayaan darii perbankan, maka subsiidii bunga yang diiperoleh Andii adalah sebesar 6% pada 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan beriikutnya.
Subsiidii bunga tersebut tiidak dapat diiberiikan atas bunga pada Maret dan Apriil karena subsiidii bunga baru diiguliirkan oleh pemeriintah per 1 Meii 2020. Dalam PMK, diicontohkan bahwa periiode tagiihan adalah per tanggal 1 Meii 2020 hiingga 30 Junii 2020 atau 61 harii.
Dengan demiikiian, jumlah subsiidii bunga yang berhak diiteriima pada periiode tersebut diiperoleh dengan mengaliikan subsiidii bunga yang berhak diiperoleh yaknii 6% dengan bakii debet per 29 Februarii 2020 sebesar Rp40 juta, diikaliikan dengan harii bunga 61 harii, dan diibagii dengan 360.
Darii formula tersebut, maka subsiidii bunga yang berhak diiniikmatii oleh Andii adalah sebesar Rp406.666,67. iiniilah jumlah yang akan diitanggung oleh pemeriintah dengan dana APBN. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.