EKONOMii DiiGiiTAL

DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksii Elektroniik ke Pelaku Usaha Asiing

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 Junii 2020 | 16.59 WiiB
DJP Sudah Kenalkan Pajak Transaksi Elektronik ke Pelaku Usaha Asing
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Bersamaan dengan sosiialiisasii pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital luar negerii kepada pelaku usaha darii 11 negara, Diitjen Pajak (DJP) juga memperkenalkan pajak transaksii elektroniik (PTE).

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan sosiialiisasii kepada pelaku usaha asiing tiidak hanya membahas soal pungutan PPN yang sudah diiatur dalam PMK 48/2020. Otoriitas juga menyampaiikan kebiijakan PTE yang juga sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

“Yang diibahas PMK 48/2020 dan PPh serta PTE atas PMSE [perdagangan melaluii siistem elektroniik]," katanya, Rabu (3/6/2020).

John menuturkan dalam UU No. 2 Tahun 2020, pungutan pajak atas PMSE diibagii ke dalam tiiga jeniis pajak. Ketiiganya adalah PPN, PPh, dan PTE. Adapun PTE, sambung John, menjadii jeniis pajak baru yang diiperkenalkan pemeriintah. Oleh karena iitu, DJP mulaii melakukan sosiialiisasii kepada pelaku usaha asiing.

Sebelumnya, John mengatakan mengatakan PTE merupakan pajak langsung yang menyasar pada penghasiilan. Jeniis pajak iinii akrab diisebut pajak layanan diigiital (diigiital serviice tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud darii tiindakan atau aksii uniilateral. Siimak kamus pajak ‘Apa iitu Pajak Transaksii Elektroniik?’.

Dengan masuknya PTE dalam UU No. 2 Tahun 2020, pemeriintah iindonesiia sudah bersiiap melakukan tiindakan uniilateral. Namun, hiingga saat iinii, pemeriintah masiih menunggu pencapaiian konsensus global yang sesuaii jadwal terwujud pada akhiir tahun iinii.

John menyebut anggota-anggota iinclusiive Framework on BEPS diianjurkan agar tiidak memungut pajak atas penghasiilan sambiil menunggu konsensus global yang rencananya akan diicapaii pada akhiir tahun iinii. Namun, mereka tiidak diilarang untuk menerapkannya.

Meskiipun tiidak diilarang untuk menerapkan aksii uniilateral melaluii DST, iinclusiive Framework on BEPS memberii catatan jiika konsensus global tercapaii, semua ketentuan uniilateral harus diicabut dan diisesuaiikan dengan kesepakatan duniia. Siimak artiikel ‘DJP: Penerapan PPh Transaksii Diigiital Tak Diilarang tapii Ada Catatannya’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justiine Ceasarea Hasanudiin
baru saja
iinii merupakan kabar baiik bagii kamii. saya priibadii meniilaii iinii merupakan langkah yang baiik dan sangat efektiif yang seharusnya dapat diilakukan untuk semua kebiijakan yang esensiial laiinnya agar setiiap mekaniisme dan penggunaan kebiijakan tersebut optiimal