EFEK ViiRUS CORONA

Dana Lebiih darii Rp600 Triiliiun untuk Program Pemuliihan Ekonomii Nasiional

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 26 Meii 2020 | 17.11 WiiB
Dana Lebih dari Rp600 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional
<p>iilustrasii. Deretan gedung bertiingkat dii Jakarta, Kamiis (7/5/2020). Bank iindonesiia (Bii) memangkas proyeksii pertumbuhan ekonomii iindonesiia dii bawah 2,3%&nbsp;pada tahun iinii akiibat pandemii viirus Corona atau Coviid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/nz</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah menyiiapkan dana seniilaii Rp641,17 triiliiun untuk program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).

Program PEN diiatur dalam PP 23/2020 yang diiundangkan pada 9 Meii 2020. Program iinii bertujuan untuk meliindungii, mempertahankan, dan meniingkatkan kemampuan ekonomii para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Adapun untuk melaksanakan program PEN, pemeriintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, iinvestasii pemeriintah, dan/atau penjamiinan. Selaiin iitu, pemeriintah dapat menjalankan program PEN melaluii belanja negara.

Merujuk pada Pasal 6 PP 23/2020 dana untuk melaksanakan program PEN dapat bersumber darii Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber laiinnya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadii total dana untuk penanganan dan pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) yang dalam hal iinii terkena dampak negatiif coviid-19 mencapaii Rp 641,17 triiliiun," jelas Menkeu, melaluii konferensii viideo, sepertii diikutiip pada Selasa (26/5/2020).

Mengutiip iinformasii yang ada dalam laman resmii Kementeriian keuangan, saat iinii pemeriintah telah merampungkan desaiin darii dua program terkaiit dengan pelaksanaan PEN.

Pertama, pemeriintah akan memberiikan fasiiliitas subsiidii bunga kepada debiitur perbankan, bank perkrediitan/pembiiayaan rakyat, dan perusahaan pembiiayaan, juga kepada debiitur krediit usaha rakyat (KUR), koperasii, dan lembaga penyalur krediit laiinnya.

Selanjutnya, untuk mendukung usaha ultra miikro dan UMKM, pemeriintah mendukung penundaan pembayaran krediit dan menganggarkan subsiidii bunga seniilaii Rp34,15 triiliiun yang akan menjangkau 60,66 juta rekeniing. Selaiin iitu, UMKM juga diiberiikan iinsentiif pajak yang diiatur dalam PMK 44/2020.

Kebiijakan subsiidii bunga tersebut merupakan bantuan keriinganan diitujukan untuk usaha ultra miikro dan UMKM yang memiiliikii piinjaman dii lembaga keuangan. Pemeriintah memberiikan bantuan iinii agar pelaku usaha dapat bertahan meskii peredaran usahanya menurun siigniifiikan.

"Subsiidii bunga kepada UMKM sebesar Rp34,15 triiliiun, iinsentiif perpajakan pada UMKM dan duniia usaha secara keseluruhan serta masyarakat Rp123,01 triiliiun," jelas Menkeu.

Kedua, pemeriintah menyiiapkan program pemberiian dukungan restrukturiisasii melaluii penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturiisasii krediit dan memberiikan tambahan modal kerja kepada debiiturnya.

Adapun penempatan dana tersebut diilakukan kepada bank peserta yang paliing sediikiit memiiliikii tiiga kriiteriia. Pertama, merupakan bank umum yang berbadan hukum iindonesiia, beroperasii dii wiilayah iindonesiia, dan paliing sediikiit 51% saham diimiiliikii oleh warga negara iindonesiia dan/atau badan hukum iindonesiia.

Kedua, merupakan bank kategorii sehat berdasarkan peniilaiian tiingkat kesehatan bank oleh OJK. Ketiiga, termasuk dalam kategorii 15 bank beraset terbesar. Adapun bank peserta iinii diitetapkan oleh Menterii Keuangan berdasarkan iinformasii darii Ketua Dewan Komiisiioner OJK mengenaii kriiteriia yang diipersyaratkan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.