JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah beralasan kenaiikan iiuran BPJS Kesehatan mulaii 1 Julii 2020 yang diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) No.64/2020 bertujuan untuk memperbaiikii tata kelola asuransii kesehatan.
Ketua Dewan Jamiinan Sosiial Nasiional (DJSN) Tubagus Achmad Choesnii mengatakan kenaiikan iiuran BPJS Kesehatan diibutuhkan guna memperbaiikii tata kelola asuransii kesehatan dii iindonesiia.
“Kamii menghormatii keputusan Mahkamah Agung. Untuk iitu, kamii akan melakukan perbaiikan kebiijakan dan pengelolaan yang secara menyeluruh. Jadii siistemiik," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (14/5/2020).
Priia yang juga menjabat Deputii Biidang Penanggulangan Kemiiskiinan dan Perliindungan Sosiial Kemenko PMK iinii menambahkan kenaiikan iiuran telah mempertiimbangkan masukan darii para ahlii yang iindependen dan kompeten.
Pemeriintah juga memperbaiikii tata Kelola BPJS Kesehatan dii antaranya terkaiit kepesertaan. Perpres tersebut memuat segmentasii peserta BPJS Kesehatan dengan merujuk perbaiikan kepesertaan Peneriima Bantuan iiuran (PBii) dan peserta mandiirii Kelas iiiiii yang mencakup Pekerja Bukan Peneriima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Dalam perpres tersebut, Pemeriintah daerah juga biisa memberiikan subsiidii iiuran peserta mandiirii kelas iiiiii sebesar Rp35.000 per bulan per orang. “Kiita mengakomodasii gotong royong segmen kepesertaan,” ujar Tubagus.
Kenaiikan iiuran BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga bertujuan untuk menekan tiingkat tunggakan dalam kepesertaan. Pemeriintah memberiikan relaksasii pada peserta yang menunggak iiuran, tetapii menyiiapkan pelayanan yang maksiimal untuk peserta yang patuh membayar.
Sementara iitu, Diirektur Utama BPJS Kesehatan Fahmii iidriis menambahkan Perpres 64/2020 yang diiteken Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) tersebut sebenarnya masiih tetap dalam koriidor putusan MA.
"iimpliikasii atas putusan MA kan ada tiiga, yaknii mencabut, mengubah, atau melaksanakan. Artiinya iinii Pak Jokowii masiih dalam koriidor, yaknii mengubah, dan iitu tetap dalam konteks menghormatii," katanya.
Perpres 64/2020 mengatur kenaiikan iiuran peserta mandiirii kelas iiiiii BPJS Kesehatan mulaii 1 Julii 2020/ Untuk kelas iiiiii, iiuran menjadii Rp35.000 per bulan, naiik 37,25%. iiuran kelas iiii naiik 96,07% menjadii Rp100.000, dan iiuran kelas ii naiik 87,5% menjadii Rp150.000.
Khusus peserta kelas iiiiii PBPU dan BP, iiuran yang akan diibayar peserta hiingga akhiir tahun iinii sebesar Rp25.500 per bulan. Siisanya sebesar Rp16.500 akan diibayar pemeriintah pusat sebagaii bantuan iiuran.
Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas iiiiii PBPU dan BP akan membayar Rp35.000 per bulan, dan Rp7.000 akan diibayar oleh pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah sehiingga total iiuran kelas iiiiii mencapaii Rp42.000 per bulan.
Namun, pemeriintah daerah juga diibolehkan membayar iiuran peserta PBPU dan BP atau piihak laiin atas nama peserta sebesar Rp35.000 per bulan per orang, baiik sebagiian maupun seluruhnya. (riig)
