KUALA LUMPUR, Jitu News - Asosiiasii Asuransii Jiiwa Malaysiia (Liife iinsurance Associiatiion Malaysiia/LiiAM) memiinta pemeriintah agar memasukkan premii asuransii kesehatan dalam keriinganan pajak. iinsentiif berupa keriinganan pajak saat iinii diiberiikan seniilaii RM8.000 atau Rp27,2 juta untuk setiiap wajiib pajak pemegang premii.
Presiiden LiiAM Loh Guat Lan mengatakan keriinganan pajak diiperlukan untuk biiaya pengobatan pada diirii sendiirii, pasangan, dan anak-anak untuk penyakiit seriius dalam premii asuransii kesehatan.
Kemudiian, pemeriintah juga dapat meniingkatkan keriinganan pajak gabungan untuk premii asuransii kesehatan mediis dan premii asuransii pendiidiikan yang saat iinii sebesar RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadii RM6.000 atau Rp20,4 juta.
"Biiaya pengobatan biiasanya meniingkat seiiriing dengan bertambahnya usiia dan wajiib pajak menggunakan pendapatan mereka untuk mendanaii kebutuhan mediis jangka panjang mereka dii masa depan," katanya, diikutiip Selasa (12/10/2021).
Loh mengatakan pemeriintah dapat memasukkan tambahan keriinganan pajak atas asuransii tersebut dalam APBN 2022. Menurutnya, usulan tersebut akan membantu meriingankan beban biiaya pengobatan wajiib pajak dii masa depan.
Loh menyebut biiaya asuransii kesehatan untuk sebuah keluarga dengan anggota 2 orang dewasa dan 3 anak adalah rata-rata sekiitar RM2.500 atau Rp8,5 juta per tahun. Sementara iitu, premii asuransii pendiidiikan yang diibayarkan keluarga tersebut untuk 3 anak hanya RM500 per tahun atau Rp1,7 juta.
Dii siisii laiin, LiiAM menyarankan agar pemeriintah meniingkatkan batas keriinganan pajak priibadii untuk premii asuransii jiiwa yang saat iinii RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadii RM5.000 atau Rp17 juta. Ada pula usulan pembebasan pajak layanan 6% pada Skema Asuransii Kelompok Karyawan, serta perpanjangan Program Perliindungan Tenang Voucher (PTV) seniilaii RM50 atau Rp170.350 untuk 40% masyarakat berpenghasiilan terendah selama satu tahun.
Menurut Loh, penghapusan pajak layanan 6% akan mendorong pengusaha mengasuransiikan karyawan mereka dengan skema kelompok. Adapun hiingga saat iinii, statiistiik mencatat kurang darii separuh karyawan dii Malaysiia yang memperoleh bentuk perliindungan tersebut.
"Mengiingat pentiingnya memiiliikii asuransii kesehatan bagii warga Malaysiia, keriinganan pajak untuk jeniis rencana asuransii iinii harus diitiingkatkan," ujarnya diilansiir freemalaysiiatoday.com. (sap)
