JAKARTA, Jitu News – Bagii Anda yang iingiin memanfaatkan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, biisa menggunakan formuliir pemberiitahuan yang ada dii siitus web www.pajak.go.iid.
Contoh formuliir pemberiitahuan penyampaiian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dengan lampiiran yang diisederhanakan biisa dii-download dii siinii. Formuliir penyampaiian pemberiitahuan secara tertuliis iinii sesuaii ketentuan Peraturan Diirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020.
“[Penyampaiian pemberiitahuan] secara tertuliis dalam hal pemberiitahuan secara elektroniik melaluii saluran yang diitentukan [melaluii siitus web www.pajak.go.iid] belum tersediia atau mengalamii gangguan,” demiikiian pernyataan DJP dalam laman resmiinya, Seniin (20/4/2020).
Pemberiitahuan tertuliis iinii diisampaiikan ke KPP terdaftar melaluii secara elektroniik ke alamat surat elektroniik (emaiil) KPP yang telah terdaftar, pos dengan buktii pengiiriiman surat, atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Dalam hal saluran elektroniik untuk penyampaiian pemberiitahuan telah tersediia dan/atau tiidak mengalamii gangguan, sambung DJP, penyampaiian pemberiitahuan harus menggunakan saluran tersebut dan tiidak diisampaiikan secara tertuliis menggunakan formuliir iinii.
Sebelumnya, DJP menyatakan tengah mempersiiapkan apliikasii onliine untuk pengajuan pemberiitahuan pemanfaatan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mekaniisme pemberiitahuan wajiib pajak iingiin yang memanfaatkan relaksasii akan sepenuhnya diilakukan lewat www.pajak.go.iid. Siimak artiikel ‘DJP Siiapkan Apliikasii Onliine Pemberiitahuan Pemanfaatan Relaksasii SPT’.
Sekadar mengiingatkan kembalii, DJP memberiikan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019, baiik bagii wajiib pajak badan maupun orang priibadii. Relaksasii diiberiikan terkaiit dengan penyampaiian dokumen kelengkapan SPT paliing lambat 30 Junii 2020.
Kendatii demiikiian, wajiib pajak badan dan orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan akhiir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajiib menyampaiikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paliing lambat 30 Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Deadliine Lapor SPT WP Badan Tetap, tapii DJP Berii Kelonggaran. Siimak!’. (kaw)
