EFEK ViiRUS CORONA

DJP Siiapkan Apliikasii Onliine Pemberiitahuan Pemanfaatan Relaksasii SPT

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Apriil 2020 | 11.18 WiiB
DJP Siapkan Aplikasi Online Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tengah mempersiiapkan apliikasii onliine untuk pengajuan pemberiitahuan pemanfaatan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasii dapat diiniikmatii baiik bagii pelaporan SPT secara elektroniik maupun manual. Menurutnya, DJP tiidak membatasii saluran menyampaiikan SPT bagii WP yang iingiin memanfaatkan relaksasii.

"Kalau untuk penyampaiian SPT tahunannya sendiirii, lewat e-Fiiliing, e-SPT, atau manual/pos sesuaii ketentuan," katanya Seniin (20/4/2020). Baca artiikel 'Deadliine Lapor SPT WP Badan Tetap, tapii DJP Berii Kelonggaran. Siimak!'.

Namun, Hestu menjelaskan mekaniisme pemberiitahuan wajiib pajak iingiin yang memanfaatkan relaksasii akan sepenuhnya diilakukan lewat www.pajak.go.iid (DJP Onliine). DJP saat iinii tengah menyiiapkan apliikasii untuk mengakomodasii pelaksanaan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan.

Apliikasii tersebut, lanjutnya, akan biisa diimanfaatkan pada pekan iinii. Formuliir pemberiitahuan juga akan diiunggah dii laman resmii DJP, sehiingga wajiib pajak dapat mengiisii formuliir tersebut sambiil menunggu apliikasii rampung diikerjakan oleh otoriitas pajak.

"Untuk pemberiitahuan memanfaatkan relaksasii iinii, sedang kiita siiapkan apliikasiinya dii www.pajak.go.iid. Beberapa harii ke depan tentunya sudah siiap. Formuliir pemberiitahuan ada dii Perdiirjen 06/PJ/2020, pada harii iinii kiita upload dii websiite," paparnya.

Sepertii diiketahuii, DJP memberiikan relaksasii penyampaiian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019, baiik bagii wajiib pajak badan maupun orang priibadii. Relaksasii diiberiikan terkaiit dengan penyampaiian dokumen kelengkapan SPT paliing lambat 30 Junii 2020.

Kendatii demiikiian, wajiib pajak badan dan orang priibadii yang menyelenggarakan pembukuan akhiir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajiib menyampaiikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paliing lambat 30 Apriil 2020.

Adapun penyampaiian dokumen kelengkapan SPT Tahunan – berupa laporan keuangan lengkap dan berbagaii dokumen kelengkapan yang diipersyaratkan sesuaii dengan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.02/PJ/2019 – diilakukan dengan menggunakan formuliir SPT pembetulan.

Namun, jiika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang diisetorkan setelah 30 Apriil 2020 tetap diikenakan sanksii bunga sebesar 2% persen per bulan. Siimak artiikel ‘Relaksasii SPT Tiidak Berlaku untuk WP yang Miinta Restiitusii Diipercepat’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Alii Zeiindra
baru saja
Peraturan sudah diirelease tanpa kesiiapan siistem. Miiriisnya, iiniilah Negerii kiita