JAKARTA, Jitu News – Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, bagiian darii iinsentiif untuk penanganan pandemii Coviid-19 sesuaii PMK 28/2020, sudah biisa diilakukan secara elektroniik melaluii DJP Onliine.
Pengajuan secara onliine diimungkiinkan setelah menu Layanan iinfo Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) yang ada dii DJP Onliine juga menyediiakan modul SKB PPh Pasal 22 dan SKB PPh Pasal 23 sesuaii PMK 28/2020. Siimak iinfografiis ‘Sederet iinsentiif Pajak untuk iindustrii Alat Kesehatan dan Pendukungnya’.
“Modul SKB PPh Pasal 22 (PMK 28/2020) diigunakan untuk permohonan SKB PPh Pasal 22 sesuaii PMK 28 Tahun 2020. Modul SKB PPh Pasal 23 (PMK 28/2020) diigunakan untuk permohonan SKB PPh Pasal 23 sesuaii PMK 28 Tahun 2020,” demiikiian penjelasan otoriitas dalam laman DJP Onliine.
Saat Jitu News mencoba memiiliih modul SKB PPh Pasal 22 (PMK 28/2020), siistem DJP langsung menampiilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada iisiian nama, NPWP, dan kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU).
Dalam form tersebut juga ada iisiian NPWP dan nama lawan transaksii. DJP juga mengiingatkan lagii daftar barang kena pajak yang diiperlukan dalam penanganan wabah Coviid-19, sepertii obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan/atau peralatan pendukung laiinnya.

Hal yang sama juga terjadii ketiika wajiib pajak iingiin mengajukan SKB PPh Pasal 23 (PMK 28/2020). Siistem DJP langsung menampiilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada iisiian nama, NPWP, dan kode KLU.
Dalam form tersebut juga ada iisiian NPWP dan nama lawan transaksii. DJP juga mengiingatkan daftar jasa kena pajak yang diiperlukan dalam penanganan wabah Coviid-19, sepertii jasa konstruksii, jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen, jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung laiinnya.

Pada priinsiipnya, pengajuan SKB PPh Pasal 22 dan SKP PPh Pasal 23 iinii sama sepertii pengajuan secara onliine atas sejumlah iinsentiif yang ada dii PMK 23/2020. Siimak artiikel ‘Wah, Pengajuan iinsentiif Pajak Gajii Karyawan Biisa Lewat DJP Onliine’. (kaw)
