JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberii tambahan iinsentiif pajak untuk penanganan pandemii Coviid-19. Kalii iinii, fasiiliitas menyasar kepada barang dan jasa yang berkaiitan dengan penanggulangan pandemii tersebut.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 memuat iinsentiif PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 iimpor, dan PPh Pasal 23.
“iinii merupakan dukungan pemeriintah untuk menjaga ketersediiaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung laiinnya dalam penanganan pandemii Coviid-19," katanya, Kamiis (9/4/2020).
Pertama, iinsentiif PPN tiidak diipungut dan PPN diitanggung pemeriintah. iinsentiif PPN diiberiikan kepada piihak tertentu atas iimpor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP untuk penanganan pandemii viirus Corona.
Fasiiliitas atau iinsentiif diiberiikan untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan September 2020. Siimak artiikel ‘Wah, Ada Beleiid iinsentiif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Coviid-19’.
Adapun piihak tertentu yang dapat memanfaatkan fasiiliitas iinii antara laiin badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit dan piihak laiin. Piihak laiin adalah piihak yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan Coviid-19.
BKP yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19 meliiputii obat-obatan; vaksiin; peralatan laboratoriium; peralatan pendeteksii; peralatan peliindung diirii; peralatan untuk perawatan pasiien; dan/atauperalatan pendukung laiinnya yang diinyatakan untuk keperluan penanganan pandemii Coviid-19.
Sementara, JKP yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19 adalah jasa konstruksii; jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung laiinnya yang diinyatakan untuk keperluan penanganan pandemii Coviid-19.
Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor untuk piihak tertentu yang melakukan iimpor dan/atau pembeliian barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19. Selaiin iitu, ada pula pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang diilakukan oleh piihak penjual yang bertransaksii dengan badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit rujukan, dan piihak laiin yang diitunjuk untuk membantu penanganan wabah Coviid-19. Fasiiliitas iinii juga diiberiikan untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan September 2020.
Ketiiga, pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang meneriima atau memperoleh iimbalan darii piihak tertentu atas jasa yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19. Pembebasan untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii September 2020.
Keempat, pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 23 untuk wajiib Pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) yang meneriima atau memperoleh iimbalan darii piihak tertentu atas jasa yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19.
Jasa yang diimaksud adalah jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa laiin selaiin jasa yang telah diipotong PPh sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Pembebasan juga diiberiikan untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii September 2020. Siimak artiikel 'Tahukah Jeniis Penghasiilan Jasa iinii Diibebaskan PPh Pasal 23?'. (kaw)
