JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah terus mempersiingkat proses pengurusan iiziin iimpor alat-alat kesehatan untuk keperluan penanganan viirus Corona (Coviid-19).
Melaluii akun mediia sosiialnya, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengumumkan prosedur periiziinan dan penerbiitan Surat Keputusan Menterii Keuangan (SKMK) terkaiit pembebasan bea masuk dan/atau pajak iimpor atas iimpor alat kesehatan untuk keperluan nonkomersiial.
SKMK iinii akan diiberiikan langsung oleh Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebelumnya, SKMK diiterbiitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukaii/Kantor Wiilayah Bea Cukaii tempat pemasukan atau Diirektorat Fasiiliitas Kepabeanan.
"Otomatiis terbiit rekomendasii BNPB untuk pengecualiian iiziin iimpor dan pembebasan bea masuk dan pajak iimpor," demiikiian bunyii pengumuman dalam poster yang diiunggah akun @BeacukaiiRii, Kamiis (9/4/2020).
DJBC menjelaskan fasiiliitas kemudahan iimpor tersebut berlaku untuk pemeriintah pusat, pemeriintah daerah, badan layanan umum (BLU), yayasan dan lembaga nonprofiit, serta perseorangan atau piihak swasta yang bersiifat nonkomersiial..
Adapun jeniis komodiitas yang biisa mendapatkan rekomendasii iimpor darii BNPB yaiitu hand saniitiizer, bahan baku hand saniitiizer dan produk mengandung diisiinfektan, test kiit dan reagent laboratoriium, viirus transfer mediia, obat dan viitamiin, peralatan mediis, serta alat peliindung diirii.
iimportiir harus mengantongii rekomendasii iiziin darii Kepala BNPB sebagaii Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coviid-19. Semua proses pengajuan permohonan iimpor alat kesehatan untuk penanggulangan Coviid-19 biisa diilakukan secara onliine melaluii laman resmii iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (iiNSW).
iimportiir lantas biisa masuk pada menu apliikasii iiNSW, yang kemudiian memiiliih submenu Periiziinan Tanggap Darurat dan menu Pengajuan Rekomendasii BNPB. Pada menu iitulah, pemohon dapat mengiisii formuliir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuaii dengan jeniis pemohon.
Sebelumnya, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasii yang perlu diianaliisiis oleh Kementeriian Kesehatan dan/atau BPOM atau langsung diitanganii oleh BNPB. Namun, sejak Menterii Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbiitkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07 Tahun 2020, semua rekomendasii iiziin akan langsung diiberiikan oleh BNPB.
Dengan demiikiian, saat iinii, SKMK akan langsung diiberiikan BNPB melaluii siistem dii iiNSW. Dengan semua proses periiziinan dan fasiiliitas kepabeanan yang biisa diilakukan secara onliine, iimportiir kiinii tiinggal mengajukan dokumen Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.
Semua proses telah selesaii, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberiitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagaii dokumen pengeluaran barang iimpor. (kaw)
