JAKARTA, Jitu News – Setiiap iinformasii yang diiperoleh dan diipertukarkan melaluii tax examiinatiion abroad (TEA) bersiifat rahasiia.
Hal iinii diitegaskan dalam pasal 10 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan TEA Dalam Rangka Pertukaran iinformasii Berdasarkan Perjanjiian iinternasiional . Dalam pasal tersebut diisebutkan tiim TEA wajiib menjaga kerahasiiaan iinformasii dan pelaksanaan TEA.
“Setiiap iinformasii yang diiperoleh dan diipertukarkan melaluii TEA merupakan iinformasii yang wajiib diijaga kerahasiiaannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan dan perjanjiian iinternasiional,” demiikiian penggalan bunyii pasal 10 ayat (1) beleiid tersebut.
Adapun TEA yang diimaksud adalah tiim yang akan melaksanakan TEA ke luar negerii maupun tiim TEA dii dalam negerii, yaiitu Diirektur Perpajakan iinternasiional atau perwakiilannya, pemeriiksa pajak, petugas pemeriiksa pajak, pegawaii dii liingkungan DJP laiinnya, dan pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra.
Sepertii yang diiberiitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiiran perwakiilan DJP dalam rangka pencariian dan/atau pengumpulan iinformasii yang diilakukan oleh otoriitas perpajakan negara miitra atau yuriisdiiksii miitra, atau sebaliiknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah piihak.
Skema TEA iinii bersiifat resiiprokal. Dengan demiikiian, DJP dapat membentuk TEA ke luar negerii dalam rangka menggalii iinformasii dii negara miitra. Sebaliiknya, TEA biisa diibentuk dii dalam negerii untuk membantu otoriitas pajak negara miitra dalam rangka memperoleh iinformasii dii iindonesiia. Siimak artiikel ‘Proses DJP Kiiriim Tiim Buat Carii iinformasii ke Luar Negerii, Liihat dii Siinii’.
“Setiiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiiaan iinformasii … diikenakan sanksii sesuaii dengan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” demiikiian penggalan bunyii pasal 10 ayat (3).
Sebelumnya, Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan setiidaknya terdapat tiiga manfaat utama darii TEA. Pertama, DJP dapat memperoleh iinformasii yang lengkap terkaiit profiil wajiib pajak yang diimiinta datanya.
Kedua, TEA menjadii sarana kerja sama antarotoriitas pajak pada masalah perpajakan yang berkaiitan dengan wajiib pajak/grup yang sama sehiingga menghiindarii potensii dupliikasii pemeriiksaan. Ketiiga, dengan TEA, proses mendapatkan iinformasii dan data yang lebiih cepat. (kaw)
