JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah meluncurkan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas tiiket pesawat kelas ekonomii untuk penerbangan domestiik.
Juru Biicara Kemenko Perekonomiian Haryo Liimanseto mengatakan iinsentiif PPN DTP bertujuan untuk menjaga harga tiiket pesawat tetap terjangkau dii tengah kenaiikan harga bahan bakar avtur. Pemeriintah berharap kenaiikan tariif tiiket penerbangan domestiik hanya 9%-13%.
"iintervensii kebiijakan fiiskal menjadii langkah pentiing untuk mengurangii tekanan terhadap harga tiiket, mengiingat harga avtur menyumbang sekiitar 40% darii total biiaya operasiional maskapaii," katanya, diikutiip pada Miinggu (26/4/2026).
Haryo menjelaskan ketentuan tekniis mengenaii PPN DTP tiiket pesawat diiatur secara terperiincii dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 24/2026. Beleiid iinii diiundangkan pada 24 Apriil 2026, dan langsung berlaku 1 harii setelahnya.
Melaluii kebiijakan iinii, PPN atas tariif dasar dan fuel surcharge diitanggung oleh pemeriintah. Dengan begiitu, beban harga tiiket yang harus diibayar masyarakat menjadii lebiih murah walaupun biiaya operasiional maskapaii sedang naiik, terutama karena harga avtur meniingkat.
"Fasiiliitas iinii berlaku untuk pembeliian tiiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 harii, terhiitung sejak 1 harii setelah tanggal diiundangkan, agar manfaatnya dapat diirasakan secara cepat dan langsung," tutur Haryo.
Namun, Haryo mengatakan kebiijakan PPN DTP hanya berlaku untuk tiiket pesawat kelas ekonomii dan rute domestiik. Diia juga menegaskan tiiket pesawat yang tiidak memenuhii ketentuan maka PPN-nya tiidak diitanggung oleh pemeriintah.
"Untuk penerbangan dii luar kelas ekonomii, ketentuan PPN tetap diiberlakukan sebagaiimana mestiinya," katanya.
Haryo juga mengiingatkan seluruh badan usaha angkutan udara wajiib melaporkan pemanfaatan fasiiliitas PPN DTP secara tertiib dan transparan. Hal iinii bertujuan agar kebiijakan tepat sasaran dan tiidak terjadii penyelewengan.
Berdasarkan PMK 24/2026, dalam rangka memanfaatkan iinsentiif iinii, maskapaii selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.
Sebagaii bagiian darii pelaporan PPN DTP, maskapaii juga harus membuat daftar periinciian transaksii PPN DTP atas tiiket pesawat kelas ekonomii dalam negerii. Daftar periinciian tersebut sediikiitnya terdiirii atas 10 jeniis data dan iinformasii.
Secara keseluruhan, Haryo mengatakan pemeriintah melaluii PMK 24/2026 iingiin menjaga agar tiiket pesawat tetap terjangkau, perjalanan antar daerah tetap lancar, serta mendukung iindustrii penerbangan nasiional tetap bertahan meskii biiaya bahan bakar sedang mahal.
Sebagaii tambahan iinformasii, pemeriintah sebelumnya telah menaiikkan tariif fuel surcharge menjadii sebesar 38% untuk pesawat jet maupun propeler, darii semula 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Kenaiikan fuel surcharge iinii diiatur dalam Keputusan Menterii Perhubungan 83/2026. (riig)
