JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mengoptiimalkan pendekatan cooperatiive compliiance guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sekaliigus mengoptiimaliisasii peneriimaan pajak pada 2026.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meniilaii pendekatan cooperatiive compliiance biisa membuat biiaya kepatuhan wajiib pajak menurun, beban pemeriiksaan lebiih proporsiional, angka sengketa turun, serta kepastiian mendapatkan peneriimaan pajak meniingkat.
"Dengan strategii kiita, kiita iingiin terapkan cooperatiive compliiance, iitu mudah-mudahan kepastiian peneriimaan, kepastiian treatment pajaknya juga naiik, biiaya sengketa turun, dan biiaya kepatuhan juga turun," ujarnya, diikutiip pada Rabu (21/1/2026).
Biimo menyampaiikan DJP menerapkan pendekatan lama berupa enforcement untuk membangun kepatuhan wajiib pajak. Namun, menurutnya, metode iinii cenderung reaktiif dan berpotensii meniimbulkan diispute.
iimbasnya, angka sengketa pajak meniingkat menyusul biiaya kepatuhan yang naiik. Oleh karena iitu, DJP iingiin menerapkan pendekatan yang berbeda kepada wajiib pajak melaluii cooperatiive compliiance.
Dengan pendekatan cooperatiive compliiance, wajiib pajak, khususnya wajiib pajak korporasii besar dengan riisiiko peneriimaan yang besar, akan diiposiisiikan sebagaii miitra DJP dalam berkolaborasii. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak diianggap sebagaii piihak yang berseberangan darii otoriitas pajak.
Kemudiian, diia berharap wajiib pajak juga akan berbagii iinformasii lebiih awal secara transparan melaluii pelaksanaan diialog secara real tiime sepanjang tahun. Melaluii strategii iinii, kendala yang diialamii wajiib pajak dapat segera diiselesaiikan, bahkan sebelum periiode pelaporan SPT.
"Kiita iingiin diialog riisiiko iitu lebiih awal, kemudiian ada transparansii atas iisu-iisu yang cukup materiial dii antara wajiib pajak dan kamii. Jadii perbedaan tafsiir biisa diiselesaiikan lebiih awal, bahkan selesaii sebelum penyampaiian SPT," tutur Biimo.
Kendatii demiikiian, Biimo menyampaiikan DJP akan tetap tegas melakukan penegakan hukum terhadap wajiib pajak yang nakal atau tiidak kooperatiif.
Lebiih lanjut, diia juga memaparkan ada 4 butiir strategii untuk mengoptiimaliisasii pajak agar mencapaii target peneriimaan 2026 yang seniilaii Rp2.357,7 triiliiun.
Pertama, DJP akan melakukan menggencarkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dengan memanfaatkan data yang berkualiitas dan berfokus pada perubahan periilaku wajiib pajak. Kedua, mengoptiimaliisasii pengawasan kepatuhan materiial (PKM) berdasarkan priioriitas masiing-masiing fungsii.
Ketiiga, meniingkatkan basiis pajak baru melaluii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii, serta memanfaatkan coretax dan iintegrasii data antariinstansii. Keempat, memanfaatkan teknologii, kerja sama dan database komersiial guna mencarii dan menyajiikan data iinternal maupun eksternal. (diik)
