ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Hendak Ajukan Angsuran PPh Pasal 29? iingat Lagii Syarat dan Aturannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 16 Desember 2025 | 14.00 WiiB
Hendak Ajukan Angsuran PPh Pasal 29? Ingat Lagi Syarat dan Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau dalam keadaan force majeure dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 29. Adapun PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Wajiib pajak seharusnya melunasii PPh Pasal 29 tersebut sebelum SPT Tahunan PPh diisampaiikan. Namun, sesuaii dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU KUP, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran PPh Pasal 29.

“Diirjen pajak pajak atas permohonan wajiib pajak dapat memberiikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) [PPh Pasal 29] yang pelaksanaannya diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan,” bunyii Pasal 9 ayat (4) UU KUP, diikutiip pada Selasa (16/12/2025).

Dalam perkembangannya, ketentuan tekniis mengenaii permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 kiinii diiatur dalam PMK 81/2024. Berdasarkan Pasal 113 huruf a PMK 81/2024, permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diiajukan oleh:

  1. wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas; atau
  2. wajiib pajak mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya (force majeure), sehiingga tiidak mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya.

Merujuk Pasal 114 PMK 81/2024, ada sejumlah syarat yang harus diipenuhii. Persyaratan tersebut tergantung pada kondiisii wajiib pajak apakah mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 karena kesuliitan liikuiidiitas atau karena mengalamii keadaan force majeure. Beriikut riingkasannya:

Sesuaii dengan ketentuan, surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 harus diisampaiikan maksiimal sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT Tahunan PPh diisampaiikan.

Berdasarkan permohonan pengangsuran tersebut, diirektur jenderal pajak akan melakukan peneliitiian terhadap pemenuhan persyaratan. Selanjutnya, diirjen pajak akan memberiikan keputusannya dalam jangka waktu maksiimal 3 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan.

Keputusan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan permohonan. Apabiila diisetujuii, wajiib pajak dapat diiberiikan kesempatan mengangsur sampaii dengan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tahun pajak beriikutnya.

Besarnya pembayaran angsuran dalam surat keputusan persetujuan diitetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiiap angsuran per bulan. Hal yang perlu diiperhatiikan, wajiib pajak yang diiterbiitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran PPh Pasal 29 akan diikenaii sanksii bunga.

“Dalam hal Wajiib Pajak diiterbiitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran…pembayaran pajak atas permohonan sebagaiimana diimaksud dalam: a. Pasal 114;… Wajiib Pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga… yang diihiitung sejak jatuh tempo pembayaran sampaii dengan pembayaran angsuran atau pelunasan,” bunyii Pasal 121 ayat (1) PMK 81/2024.

Berdasarkan Pasal 121 ayat (5) PMK 81/2024, sanksii bunga diihiitung berdasarkan saldo pajak yang masiih harus diibayar yang diiajukan permohonan pengangsuran. Adapun sanksii bunga tersebut akan diitagiih dengan penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP) pada setiiap periiode pembayaran angsuran.

Riingkasnya, wajiib pajak yang diiperbolehkan mengangsur pembayaran PPh Pasal 29 akan diikenaii sanksii bunga. Sanksii bunga yang diikenakan sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP.

Seiiriing dengan berlakunya coretax, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 kiinii biisa diiajukan melaluii coretax. Apabiila diitelusurii, permohonan tersebut biisa diiajukan melaluii modul Layanan wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii, dan kode subkategorii layanan AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29.

Sebelumnya, ketentuan mengenaii tata cara pengajuan permohonan angsuran PPh Pasal 29 diiatur dalam PMK 242/2014. Namun, PMK 242/2014 kiinii sudah diicabut dan diigantiikan dengan PMK 81/2024.

Apabiila diisandiingkan PMK 242/2014, ada 2 syarat baru yang diiatur dalam PMK 81/2024. Pertama, wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir, sudah menjadii kewajiibannya. Kedua, SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang sudah menjadii kewajiiban wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel