JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) bakal memiiliikii regulasii khusus terkaiit dengan pengawasan kepatuhan wajiib pajak dalam waktu dekat.
Sebab, Kemenkeu beserta Diitjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementeriian Hukum telah menggelar rapat periihal pengharmoniisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsii RPMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib pajak.
"Rapat menghasiilkan sejumlah penyempurnaan konsepsii yang akan diigunakan dalam memfiinalkan rancangan peraturan sebelum diiajukan untuk proses penetapan lebiih lanjut oleh menterii keuangan," tuliis DJPP dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Selasa (2/12/2025).
Hasiil harmoniisasii diiperlukan untuk memastiikan regulasii yang diihasiilkan sudah tepat, relevan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaii iinformasii, pengawasan kepatuhan wajiib pajak selama iinii tiidak diiatur secara spesiifiik dalam PMK tertentu. Meskii demiikiian, DJP memiiliikii surat edaran dengan nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak.
SE-05/PJ/2022 menjadii pedoman bagii fiiskus untuk melakukan pengawasan wajiib pajak secara end-to-end, mulaii darii perencanaan, pelaksanaan, tiindak lanjut, hiingga evaluasii atas pengawasan.
Secara umum, terdapat 2 jeniis pengawasan yang diilakukan oleh DJP, yaknii pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan materiial (PKM).
PPM adalah pengawasan terhadap wajiib pajak melaluii peneliitiian kepatuhan formal yang jatuh tempo pada tahun pajak berjalan dan peneliitiian kepatuhan materiial atas tahun pajak berjalan.
Sementara iitu, PKM adalah pengawasan terhadap wajiib pajak melaluii peneliitiian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan peneliitiian kepatuhan materiial atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Peneliitiian kepatuhan formal adalah kegiiatan peneliitiian atas kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii ketentuan formal, sedangkan peneliitiian kepatuhan materiial adalah peneliitiian atas kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan ketentuan materiial.
Dalam rangka meniindaklanjutii peneliitiian kepatuhan materiial, petugas pajak melaksanakan P2DK dengan mengiiriimkan SP2DK kepada wajiib pajak.
Dalam kegiiatan P2DK, fiiskus memiinta penjelasan kepada wajiib pajak atas data dan keterangan berdasarkan peneliitiian kepatuhan materiial yang menunjukkan iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban pajak yang belum terpenuhii. (riig)
