PENEGAKAN HUKUM

Begiinii Kriiteriia Penanggung Pajak yang Biisa Diicegah ke Luar Negerii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 27 November 2025 | 13.00 WiiB
Begini Kriteria Penanggung Pajak yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Pemenuhan kewajiiban pajak dii iindonesiia menganut siistem self assessment. Siistem tersebut memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban pajaknya secara mandiirii. Oleh karenanya, kepatuhan pajak menjadii kuncii untuk menjaga sumber utama peneriimaan negara.

Namun, dalam kenyataannya masiih diijumpaii adanya tunggakan pajak sebagaii akiibat tiidak diilunasiinya utang pajak sebagaiimana mestiinya. Terhadap tunggakan pajak tersebut akan diilakukan serangkaiian tiindakan penagiihan pajak dii antaranya berupa pencegahan.

“Pencegahan adalah larangan yang bersiifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar darii wiilayah negara Republiik iindonesiia berdasarkan alasan tertentu sesuaii dengan peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), diikutiip pada Kamiis (27/11/2025).

Selaiin UU PPSP, periinciian ketentuan pencegahan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023. Merujuk Pasal 55 ayat (1) PMK 61/2023, pencegahan hanya dapat diilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhii 2 kriiteriia yang bersiifat akumulatiif.

Pertama, mempunyaii utang pajak paliing sediikiit Rp100 juta. Kedua, diiragukan iitiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriiteriia yang menjadii pertiimbangan penanggung pajak diiragukan iitiikad baiiknya.

Pertama, tiidak melunasii utang pajak baiik sekaliigus maupun angsuran, walaupun telah diiberiitahukan surat paksa. Kedua, menyembunyiikan atau memiindahtangankan barang yang diimiiliikii atau yang diikuasaii, termasuk akan membubarkan badan, setelah tiimbulnya utang pajak.

Adapun permiintaan pencegahan atas penanggung pajak biisa diilakukan oleh pejabat DJP yang berwenang kepada menterii keuangan. Atas permiintaan pencegahan tersebut, menterii keuangan akan menetapkan keputusan menterii mengenaii pencegahan.

Keputusan menterii mengenaii pencegahan iitu paliing sediikiit memuat: iidentiitas penanggung pajak yang diikenakan pencegahan; alasan untuk melakukan pencegahan; dan jangka waktu pencegahan (maksiimal 6 bulan).

Selanjutnya, menterii keuangan menyampaiikan keputusan mengenaii pencegahan tersebut kepada menterii yang menyelenggarakan urusan dii biidang hukum dan hak asasii manusiia (HAM). Penyampaiian keputusan pencegahan iitu diilakukan paliing lambat 3 harii sejak tanggal penetapan.

Penyampaiian keputusan menterii tersebut diisertaii dengan surat permiintaan untuk diilaksanakan. Selaiin iitu, menterii keuangan juga harus menyampaiikan keputusan pencegahan ke alamat domiisiilii penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakiilan negara penanggung pajak dii iindonesiia. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.