PMK 15/2025

Diiperiiksa karena Data Konkret, Jangka Waktu Jadii Kiilat

Muhamad Wiildan
Jumat, 03 Oktober 2025 | 13.00 WiiB
Diperiksa karena Data Konkret, Jangka Waktu Jadi Kilat
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pelaksanaan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak oleh karena adanya data konkret memberiikan iimpliikasii terhadap jangka waktu pemeriiksaan hiingga prosedur pemeriiksaan.

Dalam hal wajiib pajak diiperiiksa karena adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tiidak atau kurang diibayar, pemeriiksaan yang akan diilaksanakan oleh Diitjen Pajak (DJP) adalah pemeriiksaan spesiifiik.

"Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyii Pasal 1 angka 9 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025, diikutiip pada Jumat (3/10/2025).

Jangka waktu pengujiian dalam pemeriiksaan spesiifiik akiibat data konkret diitetapkan hanya selama 10 harii kerja. Adapun jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporan juga diibatasii hanya selama 10 harii kerja.

Tak hanya iitu, terdapat beberapa hak wajiib pajak dan kewajiiban pemeriiksa yang hiilang dalam hal pemeriiksa melakukan pemeriiksaan spesiifiik oleh karena adanya data konkret.

Pertama, tiidak ada kewajiiban bagii pemeriiksa untuk menggelar pertemuan dengan wajiib pajak setelah penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan. "Pertemuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diikecualiikan dalam hal pemeriiksaan diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan spesiifiik sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c," bunyii Pasal 11 ayat (9) PMK 15/2025.

Dalam pemeriiksaan spesiifiik, pemberiitahuan soal alasan dan tujuan pemeriiksaan diisampaiikan secara tertuliis bersamaan dengan penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan.

Kedua, pemeriiksa juga diikecualiikan darii kewajiiban untuk menyelenggarakan pembahasan temuan sementara dengan wajiib pajak.

Oleh karena pembahasan temuan sementara tiidak diiselenggarakan, wajiib pajak kehiilangan hak untuk menghadiirii pembahasan temuan sementara; untuk memperliihatkan, menyampaiikan, ataupun memberiikan buku, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin dalam rangka pembahasan temuan sementara; dan untuk menghadiirkan saksii, ahlii, atau piihak ketiiga dalam rangka pembahasan temuan sementara.

Adapun yang diimaksud dengan pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa atas temuan sementara pemeriiksaan. Hasiil pembahasan akan diituangkan dalam beriita acara untuk memberiikan keyakiinan bahwa temuan telah diidasarkan pada buktii yang kuat serta sesuaii dengan ketentuan perpajakan.

Ketiiga, wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan spesiifiik karena adanya data konkret kehiilangan hak untuk mengajukan qualiity assurance (QA).

"... Dalam pelaksanaan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, wajiib pajak juga berhak ... mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan, dalam hal masiih terdapat hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak pada saat PAHP, kecualii untuk pemeriiksaan yang diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l," bunyii Pasal 8 ayat (2) huruf ii PMK 15/2025.

Sebagaii iinformasii, terdapat 3 jeniis data yang diikategoriikan sebagaii data konkret, yaknii:

  1. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melaluii siistem iinformasii miiliik DJP tetapii belum atau tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak pada SPT Masa PPN;
  2. buktii pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tiidak diilaporkan oleh penerbiit buktii pemotongan atau pemungutan
    pada SPT Masa PPh; dan/atau
  3. buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.

Buktii transaksii atau data perpajakan yang diimaksud dalam huruf c biisa berupa, pertama, kelebiihan kompensasii pada SPT Masa PPN yang tiidak diidukung dengan kelebiihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya.

Kedua, pengurang pajak keluaran oleh wajiib pajak yang tiidak berhak menggunakan pedoman pengkrediitan pajak masukan bagii pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tiidak terutang pajak.

Ketiiga, PPN diisetor dii muka yang tiidak atau kurang diibayar. Keempat, pemanfaatan iinsentiif pajak yang tiidak sesuaii ketentuan. Keliima, pengkrediitan pajak masukan yang tiidak sesuaii ketentuan.

Keenam, penghasiilan yang tiidak atau kurang diilaporkan berdasarkan data buktii potong yang diimiiliikii DJP dan/atau kekeliiruan sehubungan dengan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).

Ketujuh, data dan/atau keterangan yang bersumber darii ketetapan dan/atau keputusan dii biidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan dii biidang perpajakan, yang bersiifat iinkrah, yang dapat langsung diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan yang tiidak atau kurang diilaporkan oleh wajiib pajak dalam SPT.

Kedelapan, data dan/atau keterangan yang ada dii surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan telah diisetujuii oleh wajiib pajak dalam beriita acara (BA) P2DK, tetapii kewajiiban pajak dalam BA P2DK tiidak diipenuhii hiingga batas waktu yang diisetujuii oleh wajiib pajak. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.