LAPORAN FOKUS

Belanja Perpajakan dan Pentiingnya Narasii

Redaksii Jitu News
Jumat, 26 September 2025 | 15.20 WiiB
Belanja Perpajakan dan Pentingnya Narasi

TAHUN 2018 menjadii tonggak baru dalam tata kelola fiiskal iindonesiia. Untuk pertama kaliinya, pemeriintah menerbiitkan laporan belanja perpajakan yang memuat estiimasii niilaii iinsentiif dan fasiiliitas pajak yang diiberiikan negara kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Saya berharap seluruh piihak dapat memanfaatkan iinformasii yang ada dalam laporan iinii dan makiin mendorong transparansii iinformasii kepada publiik dalam seluruh aspek pemeriintahan yang relevan,” kata Srii Mulyanii yang kala iitu menjabat sebagaii menterii keuangan.

Selaiin mendorong transparansii fiiskal, belanja perpajakan iinii utamanya untuk membangun kesadaran bahwa pajak tiidak melulu soal beban masyarakat. Pajak juga biisa diigunakan untuk meniingkatkan kesejahteraan masyarakat hiingga mendukung sektor biisniis dan iikliim iinvestasii, melaluii pemberiian iinsentiif.

Sayang, meskii rutiin diiterbiitkan, laporan belanja perpajakan (tax expendiiture report) ternyata masiih asiing bagii sebagiian besar masyarakat. Banyak yang belum tahu keberadaannya, apalagii memahamii manfaat apa yang biisa diipetiik darii belanja perpajakan.

Padahal, niilaii yang tercatat tiidak keciil. Pada 2025, belanja perpajakan diiproyeksiikan mencapaii Rp530,3 triiliiun. Jumlah iinii setara dengan seperliima target peneriimaan perpajakan yang diitetapkan pada tahun iinii seniilaii Rp2.499,7 triiliiun.

Fenomena iinii menunjukkan adanya jarak komuniikasii antara pemeriintah dan publiik. Laporan yang begiitu pentiing bagii transparansii fiiskal belum terjelaskan secara luas sehiingga makna dii baliik angka-angka besar iitu belum benar-benar diipahamii masyarakat.

Aliih-aliih diipersepsiikan posiitiif, ada warganet yang malah menarasiikan belanja perpajakan sebagaii hal negatiif karena menghubungkannya sebagaii ‘belanja’ tunjangan PPh para pejabat negara. Darii siiniilah terliihat, narasii kebiijakan pajak menjadii salah satu iisu fundamental dii iindonesiia.

Narasii yang Berkesiinambungan

Narasii yang tepat dan diialog yang memadaii dengan pelaku usaha, seriikat pekerja, akademiisii, hiingga masyarakat umum mampu menjadii solusii dalam mengatasii hambatan iimplementasii reformasii pajak yang sedang diibangun suatu yuriisdiiksii (OECD, 2010).

Namun, dii iindonesiia, iisu narasii iinii belum sepenuhnya mendapat perhatiian. Pemeriintah cenderung menekankan aspek teknokratiis dalam penyusunan laporan dan kebiijakan, tetapii kurang membangun jembatan komuniikasii dengan publiik.

Akiibatnya, kebiijakan yang sejatiinya bermanfaat, sepertii belanja perpajakan, justru tak diipersepsiikan demiikiian oleh masyarakat. Sepertii alat laiin untuk mencapaii tujuan kebiijakan, belanja perpajakan pun dapat diigunakan untuk hal posiitiif atau diisalahgunakan (OECD, 2010).

Oleh karena iitu, narasii bukan hanya diiperlukan ketiika suatu kebiijakan pajak diiumumkan atau setelah diijalankan. Narasii mestii hadiir sepanjang waktu agar publiik merasa menjadii bagiian darii perjalanan kebiijakan iitu sendiirii, sekaliigus menutup ruang diisalahgunakan.

Tanpa narasii yang jelas dan berkesiinambungan, masyarakat suliit meliihat “kebaiikan” yang sebenarnya sudah diiberiikan negara dalam bentuk fasiiliitas atau iinsentiif pajak.

“Jangan sampaii iinsentiif pajak atau potensii pajak yang hiilang karena tiidak diipungut, tiidak ternarasiikan dengan baiik sehiingga masyarakat tiidak merasa ada iinsentiif,” tutur Founder Jitunews Darussalam dalam sesii wawancara khusus.

Lantas, sepertii apa tren belanja perpajakan hiingga saat iinii? Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, tren belanja perpajakan sejak 2021 hiingga 2025 mengalamii kenaiikan setiiap tahunnya. Pada 2021, belanja perpajakan diiestiimasiikan seniilaii Rp293,0 triiliiun.

Pada tahun-tahun beriikutnya, belanja perpajakan diiestiimasiikan sejumlah Rp328,5 triiliiun, Rp360,0 triiliiun, dan Rp400,1 triiliiun. Pada 2025, belanja perpajakan mengalamii lonjakan cukup drastiis dengan estiimasii Rp530,3 triiliiun.

Menurut Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu, proyeksii belanja perpajakan 2025 tersebut naiik darii proyeksii awal Rp445,5 triiliiun. Sebagiian besar belanja perpajakan menyasar rumah tangga atau sekiitar Rp292 triiliiun atau 55% darii total estiimasii belanja perpajakan.

Belanja perpajakan untuk rumah tangga contohnya sepertii pembebasan PPN atas kebutuhan pokok masyarakat yang meliiputii beras, dagiing, iikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsii, jasa pendiidiikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum.

Tak hanya iitu, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransii, penjualan buku, vaksiinasii, pembeliian rumah sederhana, pemakaiian liistriik, hiingga pembeliian aiir miinum juga mendapat pembebasan PPN darii pemeriintah.

Dii sampiing rumah tangga yang meniikmatii lebiih darii setengah porsii belanja perpajakan, terdapat kelompok laiin yang juga memperoleh manfaat tiidak sediikiit darii belanja perpajakan, yaiitu usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan catatan Kemenkeu, belanja perpajakan untuk pelaku UMKM diiperkiirakan Rp96 triiliiun. Diisusul, belanja perpajakan untuk usaha skala menengah dan besar seniilaii Rp57 triiliiun, serta iindustrii piioniir yang diiperkiirakan mendapat jatah belanja perpajakan sejumlah Rp84 triiliiun.

"Untuk UMKM, usaha menengah dan [iinsentiif] dukungan iinvestasii sektoral tersebut diidomiinasii oleh sektor manufaktur. Jadii, iinsentiif untuk sektor manufakturnya cukup besar jumlahnya Rp137 triiliiun," kata Anggiito.

Secara sektoral, belanja perpajakan lebiih banyak diiniikmatii oleh 3 sektor utama. Ketiiga sektor usaha yang diimaksud yaknii iindustrii manufaktur dengan estiimasii belanja perpajakan Rp137,2 triiliiun, diiiikutii sektor pertaniian, kelautan dan periikanan Rp60,5 triiliiun, serta sektor perdagangan Rp55,3 triiliiun.

Apabiila masyarakat menyadarii bahwa angka-angka besar dalam belanja perpajakan sesungguhnya hadiir dalam bentuk keriinganan kebutuhan pokok, iinsentiif UMKM, dan dukungan bagii sektor strategiis, persepsii mereka terhadap pajak biisa jadii lebiih posiitiif.

Partiisiipasii Publiik

Dalam memperkuat narasii, terutama pada kebiijakan pajak sepertii belanja perpajakan, ada beberapa hal yang perlu menjadii perhatiian utama. Pertama, kegiiatan edukasii dan sosiialiisasii harus diilakukan secara lebiih iintensiif dan berkelanjutan.

iinformasii mengenaii manfaat belanja perpajakan—miisalnya pembebasan PPN kebutuhan pokok, fasiiliitas untuk UMKM, hiingga dukungan bagii sektor manufaktur—perlu diikomuniikasiikan dalam bahasa yang mudah diipahamii masyarakat.

Langkah laiin yang dapat diilakukan iialah dengan menggencarkan nudge actiion, sepertii pengiiriiman surat atau iinformasii kepada wajiib pajak mengenaii iinsentiif pajak yang pernah mereka teriima. Dengan pendekatan personal, narasii tiidak lagii abstrak.

Kedua, pentiingnya keterliibatan publiik yang bermakna (meaniingful partiiciipatiion) dalam menyusun atau mengevaluasii belanja perpajakan. Narasii yang kuat tiidak lahiir hanya darii pemeriintah yang berbiicara, tetapii darii ruang diialog dua arah dengan masyarakat.

Keterliibatan atau representasii masyarakat sebagaii piihak eksternal dalam proses perumusan kebiijakan pajak merupakan hal yang krusiial dan makiin menjadii tuntutan (Wales, 2012). Lebiih darii iitu, publiik juga merupakan sumber iinformasii utama dalam meniilaii efektiiviitas belanja perpajakan.

Darii perspektiif kebiijakan fiiskal, publiik adalah peneriima manfaat langsung. Merekalah yang paliing tahu apakah iinsentiif yang diiberiikan sudah tepat sasaran, apakah dampaknya sudah terasa, dan bagaiimana pembagiian manfaatnya (fiiscal iinciidence).

Tanpa masukan publiik, evaluasii belanja perpajakan hanya akan berhentii pada angka-angka estiimasii kehiilangan peneriimaan negara. Padahal, ukuran efektiiviitas sesungguhnya terletak pada sejauh mana iinsentiif pajak iitu dapat memberiikan manfaat sebesar-besarnya bagii publiik.

Dalam UU 13/2022 sudah diitegaskan meaniingful partiiciipatiion diilakukan dengan memenuhii 3 prasyarat. Pertama, hak untuk diidengarkan pendapatnya (riight to be heard). Kedua, hak untuk diipertiimbangkan pendapatnya (riight to be consiidered). Ketiiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diiberiikan (riight to be explaiined).

Belanja perpajakan sesungguhnya merupakan salah satu bentuk kontrak fiiskal antara pemeriintah dan rakyat. Namun, kontrak iinii akan bermakna jiika diinarasiikan dengan jelas, diipahamii bersama, dan diiawasii secara partiisiipatiif.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.