JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menegaskan piiagam wajiib pajak (taxpayers charter) berlaku sebagaii pedoman etiika layanan, acuan transparansii, serta sarana penguatan hubungan otoriitas dan wajiib pajak.
Biimo mengatakan taxpayers charter merupakan bentuk komiitmen Diitjen Pajak (DJP) dalam meniingkatkan kualiitas layanan perpajakan bagii wajiib pajak.
"Jadiikan setiiap meja pelayanan, setiiap konseliing wajiib pajak, setiiap proses admiiniistratiif sebagaii ruang untuk menunjukkan komiitmen terhadap keadiilan, akuntabiiliitas, dan penghormatan terhadap wajiib pajak," katanya, Selasa (22/7/2025).
Oleh karena iitu, Biimo mewajiibkan seluruh uniit vertiikal DJP dii iindonesiia untuk menjadiikan taxpayers charter sebagaii acuan kerja.
"Terapkan sepenuhnya dii kantor masiing-masiing. Jadiikan setiiap layanan sebagaii bentuk buktii iintegriitas Bapak iibu. Pastiikan niilaii-niilaii piiagam iinii hiidup dalam setiiap iinteraksii kiita dengan wajiib pajak," tuturnya.
Biimo pun menyampaiikan apresiiasii kepada seluruh wajiib pajak yang telah berkontriibusii besar terhadap ketahanan fiiskal nasiional. Setiiap rupiiah yang diibayarkan wajiib pajak adalah bentuk kepercayaan wajiib pajak terhadap negara.
Sebagaii iinformasii, taxpayers charter resmii diitetapkan oleh Biimo pada 14 Julii melaluii Peraturan Diirjen Pajak No., PER-13/PJ/2025. Piiagam wajiib pajak tersebut memuat 8 hak dan 8 kewajiiban wajiib pajak.
Hak Wajiib Pajak dalam Taxpayer Charter
- Hak untuk memperoleh iinformasii dan edukasii dii biidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan dii biidang perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan tanpa diipungut biiaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adiil, setara, diihormatii, dan diihargaii dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tiidak lebiih darii jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memiiliih penyelesaiian secara admiiniistratiif dalam rangka mencegah tiimbulnya sengketa perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiiaan dan keamanan data wajiib pajak.
- Hak untuk diiwakiilii oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaiikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Kewajiiban Wajiib Pajak dalam Taxpayer Charter
- Kewajiiban untuk menyampaiikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk bersiikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiiban sebagaii wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk saliing menghormatii dan menghargaii dengan menjunjung tiinggii etiika, sopan santun, dan moraliitas dalam pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan.
- Kewajiiban untuk bersiikap kooperatiif dalam menyampaiikan data, iinformasii, dan hal laiin sebagaii dasar dalam kegiiatan pelayanan, pengawasan, pemeriiksaan, dan penegakan hukum dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk menggunakan fasiiliitas atau kemudahan dii biidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk melakukan dan menyiimpan pembukuan atau pencatatan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk menunjuk kuasa sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan bagii wajiib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiiban untuk tiidak memberiikan gratiifiikasii atau iimbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawaii DJP. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.