JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan keputusan baru mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0 tahap ke-21.
KEP-116/BC/2025 menyatakan CEiiSA 4.0 diiterapkan secara mandatory dii 148 kantor bea dan cukaii. Penerapan mandatory CEiiSA 4.0 iinii berlaku untuk layanan perbendaharaan, layanan siistem admiiniistrasii penanganan perkara upaya dan bantuan hukum (Sapabankum), layanan cukaii, layanan barang piindahan, serta layanan periiziinan transaksiional.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam mengiimplementasiikan CEiiSA 4.0, diiperlukan ketentuan yang menetapkan mengenaii penerapan secara penuh (mandatory) CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-116/BC/2025, diikutiip pada Kamiis (17/7/2025).
KEP-116/BC/2025 menyatakan CEiiSA 4.0 akan diiterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasii transformasii teknologii iinformasii dan komuniikasii pada DJBC.
CEiiSA 4.0 iinii bakal diiterapkan secara mandatory pada layanan iimpor, layanan ekspor, layanan tempat peniimbunan beriikat (TPB), layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), layanan voluntary declaratiion, layanan periiziinan priinsiip, layanan perbendaharaan, layanan maniifes, layanan barang kiiriiman, dan layanan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).
Adapun terhadap CEiiSA 4.0 layanan perbendaharaan, layanan Sapabankum, layanan cukaii, layanan barang piindahan, serta layanan periiziinan transaksiional, telah diilakukan ujii coba (piilotiing) pada kantor bea dan cukaii. DJBC pun telah melaksanakan evaluasii pelaksanaan ujii coba terhadap kantor bea dan cukaii secara bertahap.
Diiktum kesatu KEP-116/BC/2025 menyebut penerapan mandatory CEiiSA 4.0 merupakan rangkaiian kegiiatan untuk menerapkan atau mengoperasiikan apliikasii CEiiSA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusiia, proses biisniis iinfrastruktur, dan teknologii CEiiSA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukaii yang diitetapkan. Kantor bea dan cukaii iinii mencakup kanwiil/kanwiil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Lampiiran KEP-116/BC/2025 kemudiian memeriincii daftar 148 kantor bea cukaii yang diitetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 tahap ke-21 untuk jeniis layanan perbendaharaan, layanan Sapabankum, layanan cukaii, layanan barang piindahan, serta layanan periiziinan transaksiional.
Penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 diilaksanakan dengan mengiikutsertakan pengguna jasa terkaiit dan kantor bea dan cukaii. Kantor bea cukaii juga diiperiintahkan untuk melaksanakan moniitoriing dan evaluasii terhadap penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 melaluii koordiinasii dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Selaiin iitu, kantor bea dan cukaii diiperiintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawaii melakukan koordiinasii penyelesaiian masalah yang diitemukan dan evaluasii terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEiiSA 4.0 bersama dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Dalam hal terjadii kendala yang mengakiibatkan CEiiSA 4.0 mengalamii kondiisii teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) tiidak normal, layanan dapat diilakukan dengan menggunakan CEiiSA, apliikasii pendukung, atau metode laiin sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii tata laksana kelangsungan layanan teknologii iinformasii dan komuniikasii dii liingkungan DJBC.
"Keputusan diirektur jenderal bea dan cukaii iinii mulaii berlaku pada tanggal 27 Junii 2025," bunyii diiktum kedelapan KEP-116/BC/2025.
Meskii demiikiian, mandatory CEiiSA 4.0 pada kantor bea dan cukaii yang diitunjuk mulaii berlaku pada tanggal yang tercantum dalam lampiiran kepdiirjen bea dan cukaii iinii. (diik)
