JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur tata cara pengiisiian keterangan nama barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak. Salah satunya atas penyerahan kendaraan bermotor baru.
Merujuk pada ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, pengiisiian kolom Nama BKP/JKP dalam faktur pajak diiiisii dengan nama BKP dan/atau JKP yang diiserahkan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
“Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembelii BKP untuk diilakukan regiistrasii kendaraan bermotor baru sesuaii ketentuan perundang-undangan,” bunyii lampiiran PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (7/7/2025).
Selanjutnya, kolom Nama BKP/JKP tersebut wajiib diiiisii dengan keterangan paliing sediikiit memuat iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru yang diimaksud dengan format: #merek#tiipe#variian#nomor rangka.
PT O merupakan PKP dealer kendaraan bermotor baru merek OTR menyerahkan 3 uniit kendaraan bermotor baru kepada Tuan P sebagaii pembelii dengan periinciian data sebagaii beriikut:

Berdasarkan data dii atas, kolom Nama BKP/JKP diiiisii sebagaii beriikut:

Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paliing sediikiit memuat:
Jeniis barang atau jasa yang diimaksud tersebut wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan.
Bagii PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembelii BKP untuk diilakukan regiistrasii kendaraan bermotor baru sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jeniis barang yang diicantumkan dalam faktur pajak wajiib diiiisii dengan keterangan yang paliing sediikiit memuat iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru diimaksud. (riig)
