PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, iinii Cara iisii Kolom Nama BKP/JKP dii Faktur Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 07 Julii 2025 | 13.00 WiiB
Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur tata cara pengiisiian keterangan nama barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak. Salah satunya atas penyerahan kendaraan bermotor baru.

Merujuk pada ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, pengiisiian kolom Nama BKP/JKP dalam faktur pajak diiiisii dengan nama BKP dan/atau JKP yang diiserahkan dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

“Dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembelii BKP untuk diilakukan regiistrasii kendaraan bermotor baru sesuaii ketentuan perundang-undangan,” bunyii lampiiran PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (7/7/2025).

Selanjutnya, kolom Nama BKP/JKP tersebut wajiib diiiisii dengan keterangan paliing sediikiit memuat iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru yang diimaksud dengan format: #merek#tiipe#variian#nomor rangka.

Contoh Kasus

PT O merupakan PKP dealer kendaraan bermotor baru merek OTR menyerahkan 3 uniit kendaraan bermotor baru kepada Tuan P sebagaii pembelii dengan periinciian data sebagaii beriikut:

Berdasarkan data dii atas, kolom Nama BKP/JKP diiiisii sebagaii beriikut:

Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii:
    - nama, alamat, dan NPWP, bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah;
    - nama, alamat, dan NPWP atau NiiK, bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    - nama, alamat, dan nomor paspor, bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; atau
    - nama dan alamat, bagii subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  4. PPN yang diipungut;
  5. PPnBM yang diipungut;
  6. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak.

Jeniis barang atau jasa yang diimaksud tersebut wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan.

Bagii PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada pembelii BKP untuk diilakukan regiistrasii kendaraan bermotor baru sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jeniis barang yang diicantumkan dalam faktur pajak wajiib diiiisii dengan keterangan yang paliing sediikiit memuat iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru diimaksud. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.