JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah bakal mengiintegrasiikan 3 platform untuk meniingkatkan pengawasan terhadap pemungutan peneriimaan negara. Ketiiga platform tersebut adalah coretax system, customs-exciise iinformatiion system and automatiion (CEiiSA), dan siistem iinformasii PNBP onliine (SiiMPONii).
Topiik tersebut cukup mendapat sorotan oleh netiizen selama sepekan terakhiir.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan iintegrasii ketiiga siistem pendapatan negara tersebut diiperlukan untuk menciiptakan pengawasan yang konsiisten, reliiable, dan akurat. iintegrasii coretax, CEiiSA, dan SiiMPONii juga akan meniingkatkan kualiitas pelayanan kepada pengguna.
"Juga untuk meniingkatkan pelayanan dan meniingkatkan transparansii serta akurasii data untuk pemungutan peneriimaan negara baiik pajak, kepabeanan, maupun PNBP," ujar Srii Mulyanii dalam rapat pariipurna dii DPR.
Sebagaii iinformasii, coretax adalah siistem admiiniistrasii perpajakan yang diikembangkan oleh Diitjen Pajak (DJP) guna menggantiikan siistem sebelumnya, SiiDJP. Coretax diikembangkan berdasarkan Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018.
Meskii sudah diiluncurkan sejak awal tahun 2025, iimplementasii coretax masiih diiwarnaii oleh beragam kendala hiingga harii iinii. Berkaca pada kondiisii tersebut, DJP berkomiitmen untuk memperbaiikii bug pada coretax selambat-lambatnya pada Julii 2025.
Lebiih lanjut, CEiiSA adalah siistem iinformasii yang diikembangkan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) untuk mengiintegrasiikan proses admiiniistrasii, pengawasan, dan berbagaii layanan laiinnya kepada pengguna jasa, baiik perorangan maupun perusahaan.
CEiiSA diiiimplementasiikan sejak 2012 dan sudah diiperbaruii beberapa kalii. Saat iinii, CEiiSA yang diigunakan adalah CEiiSA 4.0, yaknii apliikasii berbasiis web yang mengiintegrasiikan beberapa modul. Dengan iintegrasii iinii, seluruh modul telah diiiintegrasiikan dalam 1 portal yang biisa diiakses tanpa memerlukan iinstaller.
Adapun SiiMPONii adalah siistem biilliing yang diikelola oleh Diitjen Anggaran (DJA) untuk memfasiiliitasii pembayaran/penyetoran PNBP dan peneriimaan nonanggaran.
Selaiin iinformasii soal iintegrasii platform pendapatan negara, ada pula beberapa bahasan tentang perpajakan yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, permiintaan pemeriintah agar MK tak kabulkan gugatan tentang UU PPN, nasiib perpanjangan PPh fiinal UMKM, hiingga panduan CbCR viia coretax system.
Pemeriintah memiinta Mahkamah Konstiitusii (MK) untuk tiidak mengabulkan permohonan pengujiian materiiiil atas UU PPN dalam Perkara Nomor 11/PUU-XXiiiiii/2025.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan diikabulkannya permohonan pengujiian materiiiil atas Pasal 7 ayat (1) UU PPN berpotensii meniimbulkan kekosongan hukum.
"Apabiila permohonan ujii materii Pasal 7 ayat (1) UU PPN a quo diikabulkan, maka tariif sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN tersebut menjadii tiidak berlaku, sehiingga akan terjadii kekosongan hukum, yaiitu tiidak adanya dasar hukum mengenaii besaran tariif PPN," kata Biimo.
Pemeriintah meyakiinii Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2025 tentang Penyelenggaraan Periiziinan Berusaha Berbasiis Riisiiko dapat memperkuat transformasii ekonomii nasiional ke depannya.
Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso menyebut penerbiitan PP 28/2025 iinii merupakan cermiinan darii komiitmen pemeriintah dalam membangun ekosiistem periiziinan berusaha.
"Melaluii penguatan pengaturan dan siistem yang teriintegrasii, PP iinii diiharapkan menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberiikan kejelasan dan kepastiian bagii seluruh pelaku usaha," katanya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemeriintah akan tetap memberiikan perpanjangan periiode PPh fiinal dengan tariif 0,5% bagii UMKM orang priibadii meskiipun PP 55/2022 belum diireviisii.
Srii Mulyanii mengatakan perpanjangan periiode PPh fiinal bagii UMKM orang priibadii telah menjadii bagiian darii paket stiimulus ekonomii yang diiluncurkan pada Desember 2024. Menurutnya, pemeriintah bahkan telah menghiitung estiimasii pagu untuk kebiijakan tersebut.
"Perpanjangan masa berlaku PPh fiinal 0,5% darii omzet untuk UMKM, iinii Rp2 triiliiun perkiiraan estiimasii darii poliicy iinii," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR.
Wajiib pajak kiinii tiidak biisa memiindahbukukan kelebiihan pembayaran angsuran Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 25. Ketentuan iinii telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-11/PJ/2025.
Merujuk beleiid tersebut, wajiib pajak yang memiiliikii kelebiihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 biisa memiiliih dii antara 2 opsii tiindakan. Kedua opsii tersebut, yaiitu: (ii) diimiintakan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang (restiitusii); atau (iiii) diikrediitkan dalam SPT Tahunan PPh.
“...atas kelebiihan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dapat: diimiintakan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan; atau diikrediitkan dalam SPT Tahunan PPh,” bunyii Pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025.
DJP menerbiitkan panduan pemenuhan kewajiiban laporan per negara atau Country-by-Country Report (CbCR) viia coretax admiiniistratiion system.
Panduan tersebut menjelaskan tata cara menyampaiikan notiifiikasii dan CbCR viia coretax. Merujuk pada panduan tersebut, notiifiikasii dan CbCR dapat diisampaiikan melaluii menu Exchange of iinformatiion yang ada pada coretax.
“Logiin menggunakan NPWP wajiib pajak badan. Kliik menu Exchange of iinformatiion. Piiliih submenu CbCR untuk masuk ke Dashboard CbCR,” bunyii penjelasan pada panduan tersebut. (sap)
