PER-11/PJ/2025

Kelebiihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kiinii Tak Biisa Diipiindahbukukan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 02 Julii 2025 | 18.30 WiiB
Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak kiinii tiidak biisa memiindahbukukan kelebiihan pembayaran angsuran Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 25. Ketentuan iinii telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk beleiid tersebut, wajiib pajak yang memiiliikii kelebiihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 biisa memiiliih dii antara 2 opsii tiindakan. Kedua opsii tersebut, yaiitu: (ii) diimiintakan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang (restiitusii); atau (iiii) diikrediitkan dalam SPT Tahunan PPh.

“...atas kelebiihan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dapat: diimiintakan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan; atau diikrediitkan dalam SPT Tahunan PPh,” bunyii Pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (2/7/2025).

Ketentuan tersebut berbeda diibandiingkan dengan beleiid terdahulu, yaiitu KEP-537/PJ/2000. Sesuaii dengan KEP-537/PJ/2000, kelebiihan setoran PPh Pasal 25 dapat diipiindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan beriikutnya. Namun, KEP-537/PJ/2000 kiinii sudah diicabut dan diigantiikan dengan PER-11/PJ/2025.

Kelebiihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dii antaranya biisa terjadii karena 3 kondiisii. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu diisampaiikan setelah lewat batas waktu yang diitentukan (wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Tahunan PPh).

Dalam kondiisii tersebut, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang diibayarkan wajiib pajak untuk bulan-bulan mulaii batas waktu penyampaiian SPT Tahunan Tahunan hiingga bulan sebelum diisampaiikannya SPT Tahunan iialah sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhiir tahun pajak yang lalu.

Besaran angsuran tersebut bersiifat sementara. Setelah wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 diihiitung kembalii berdasarkan SPT Tahunan tersebut serta berlaku mulaii bulan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan.

Kedua, wajiib pajak diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Dalam kondiisii iinii besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang diibayarkan adalah sebesar penghiitungan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Hal tersebut berlaku untuk bulan-bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan hiingga bulan sebelum diisampaiikannya SPT Tahunan tersebut. Setelah wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 diihiitung kembalii berdasarkan SPT Tahunan PPh.

Ketiiga, wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Tahunan PPh yang mengakiibatkan angsuran bulanan lebiih besar darii angsuran bulanan sebelum pembetulan. Dalam kondiisii iinii, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diihiitung kembalii berdasarkan SPT Tahunan pembetulan tersebut.

Nah, apabiila penghiitungan kembalii besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada ketiiga kondiisii tersebut membuat jumlah PPh Pasal 25 yang telah diibayarkan lebiih besar ketiimbang yang seharusnya, berartii ada kelebiihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Riingkasnya, wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT/mendapatkan perpanjangan waktu penyampaiian SPT/membetulkan sendiirii SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus diibayar sebelum SPT diilaporkan/diibetulkan siifatnya sementara (berdasarkan SPT tahun pajak sebelumnya/penghiitungan sementara).

Selanjutnya, wajiib pajak menghiitung kembalii besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang diilaporkan/diibetulkan. Angsuran PPh berdasarkan penghiitungan kembalii iinii menjadii jumlah angsuran yang sebenarnya.

Apabiila terdapat perbedaan antara jumlah angsuran sementara dan angsuran sebenarnya maka akan meniimbulkan kelebiihan/kekurangan pembayaran angsuran. Biila terjadii kelebiihan pembayaran maka kelebiihan iiniilah yang biisa diirestiitusii atau diikrediitkan dalam SPT Tahunan PPh. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.