PER-8/PJ/2025

Rugii Fiiskal, WP Biisa Ajukan SKB viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 02 Julii 2025 | 08.30 WiiB
Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB  via Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang pajak penghasiilan (PPh) karena berhak melakukan kompensasii kerugiian fiiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan/pemungutan PPh oleh piihak laiin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan darii piihak laiin, wajiib pajak yang mengalamii kerugiian fiiskal harus mengantongii surat keterangan bebas (SKB).

“Pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan…diiberiikan diirektur jenderal pajak melaluii penerbiitan surat keterangan bebas,” bunyii Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (2/7/2025).

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf b PER-8/PJ/2025, SKB tersebut diiberiikan dengan memperhiitungkan besarnya kerugiian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masiih dapat diikompensasiikan sebagaiimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

Selaiin iitu, SKB tersebut dapat diiberiikan dengan memperhiitungkan besarnya kerugiian pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang masiih dapat diikompensasiikan sebagaiimana tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan keberatan, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii.

Seiiriing dengan berlakunya coretax, permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh darii piihak laiin (permohonan SKB) diilakukan secara elektroniik viia coretax. Hal iinii sebagaiimana diitegaskan dalam Pasal 72 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Wajiib pajak perlu mengajukan permohonan atau SKB tersebut untuk setiiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 iimpor, dan/atau Pasal 23. Untuk mengajukan permohonan iitu, wajiib pajak harus sudah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan Surat Keterangan Fiiskal (SKF).

Selaiin iitu, permohonan tersebut harus diilampiirii dengan lembar penghiitungan PPh yang diiperkiirakan akan terutang untuk tahun pajak diiajukannya permohonan. Apabiila permohonan wajiib pajak memenuhii ketentuan, diirjen pajak akan menerbiitkan SKB.

Adapun SKB tersebut berlaku sejak tanggal diiterbiitkan sampaii dengan akhiir tahun pajak wajiib pajak bersangkutan. Sementara iitu, apabiila permohonan wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan maka diirjen pajak akan menerbiitkan surat penolakan permohonan SKB.

Berdasarkan pasal 73 ayat (1) PER-8/PJ/2025, diirjen pajak akan menerbiitkan SKB atau surat penolakan SKB tersebut dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan diiterbiitkan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.