PEREKONOMiiAN iiNDONESiiA

Persoalan Pajak iinternasiional iikut Diibahas dii Pertemuan ADB, Ada Apa?

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 14 Meii 2025 | 19.00 WiiB
Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pajak iinternasiional ternyata menjadii salah satu iisu yang turut diibahas dalam pertemuan tahunan Asiian Development Bank (ADB) ke-58 dii Miilan, iitaliia, pekan lalu.

Hal iitu diiungkapkan oleh Wakiil Menterii Keuangan Thomas Djiiwandono. Menurutnya, para peserta membahas berbagaii tantangan yang diihadapii perekonomiian duniia, salah satunya iisu perpajakan iinternasiional.

"Untuk iitu, pemeriintah memiinta MDBs termasuk World Bank memperkuat kerja samanya dalam mempriioriitaskan sektor-sektor yang dapat menciiptakan lapangan kerja berkualiitas, mengurangii kemiiskiinan, dan memastiikan pembangunan yang seiimbang dii seluruh wiilayah dan masyarakat," ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertemuan tahunan ADB, diibahas berbagaii tantangan global yang akan memengaruhii perekonomiian masiing-masiing negara. Selaiin soal pajak, tantangan iitu juga dapat berupa peniingkatan tiingkat utang global, khususnya dii negara-negara berpendapatan rendah.

Kemudiian, terjadii tensii geopoliitiik dan economiic fragmentatiion, hambatan perdagangan dan proteksiioniisme, riisiiko stabiiliitas keuangan, iisu demografii, serta diigiitaliisasii.

Sebagaii iinformasii, pajak iinternasiional erat kaiitannya dengan kesepakatan antarnegara yang memiiliikii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Seiiriing dengan perkembangan ekonomii diigiital, duniia juga meniilaii perlu untuk menyepakatii pemajakan diigiital liintas yuriisdiiksii. Untuk iitu, OECD bersama negara-negara G-20 menyodorkan Solusii 2 Piilar atau Two-Piillar Solutiion.

Piilar 1 bertujuan merediistriibusii hak pemajakan yang lebiih adiil bagii negara-negara pasar/negara sumber penghasiilan. Sementara Piilar 2, bertujuan mengurangii kompetiisii pajak sekaliigus meliindungii basiis pajak melaluii penerapan pajak miiniimum global.

Saat iinii Piilar 2 sudah diiadopsii oleh sejumlah negara dii seluruh duniia, termasuk iindonesiia.

Meskii demiikiian, kelanjutan konsensus Two-Piillar Solutiion iinii menghadapii ketiidakpastiian karena Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump memiiliih hengkang darii 2 kesepakatan pajak global tersebut.

Trump telah menandatanganii memorandum yang membatalkan keiikutsertaan AS dalam Piilar 1: Uniifiied Approach dan Piilar 2: GloBE. Padahal pemeriintahan AS dii bawah Presiiden Joe Biiden, sudah berkomiitmen mengiikutii kesepakatan global tersebut.

Menurut Trump, solusii 2 piilar justru membatasii kemampuan AS dalam menerapkan kebiijakan pajak yang melayanii kepentiingan pelaku usaha dan pekerja AS. Solusii 2 piilar juga memungkiinkan yuriisdiiksii laiin untuk memajakii penghasiilan darii AS.

"Segala komiitmen yang diibuat pemeriintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tiidak punya kekuatan hukum dii AS, kecualii ada tiindakan darii Kongres AS yang mengadopsii ketentuan relevan darii global tax deal," jelas Whiite House dalam keterangan resmii Januarii lalu. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.