KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Mahkamah Agung AS Batalkan Bea Masuk Resiiprokal Trump, iinii Langkah Rii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 22 Februarii 2026 | 09.00 WiiB
Mahkamah Agung AS Batalkan Bea Masuk Resiprokal Trump, Ini Langkah RI
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kemenko Perekonomiian menegaskan keberlakuan perjanjiian dagang resiiprokal (agreement on reciiprocal trade) antara iindonesiia dan Ameriika Seriikat (AS) bergantung pada keputusan kedua belah piihak.

Hal tersebut diisampaiikan oleh Juru Biicara Kemenko Perekonomiian Haryo Liimanseto seiiriing dengan terbiitnya putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang ternyata membatalkan bea masuk resiiprokal baru-baru iinii.

"Pada priinsiipnya iindonesiia akan mengamatii terus kondiisii terkiinii yang berkembang," katanya, diikutiip pada Miinggu (22/2/2026).

Haryo menuturkan agreement on reciiprocal trade baru berlaku apabiila pemeriintah iindonesiia dan AS sudah meratiifiikasii perjanjiian perdagangan biilateral tersebut.

Ke depan, pemeriintah iindonesiia akan menggelar pertemuan dengan AS guna membahas keputusan yang diiambiil. Haryo juga menekankan pemeriintah iindonesiia akan tetap mengutamakan kepentiingan dan kebutuhan nasiional.

Sebagaii iinformasii, Mahkamah Agung AS menyatakan Presiiden AS Donald Trump tiidak berwenang memberlakukan bea masuk resiiprokal atas barang-barang darii negara miitra dengan berlandaskan pada iinternatiional Emergency Economiic Powers Act (iiEEPA).

Menurut Mahkamah Agung AS, iiEEPA tiidak biisa diijadiikan landasan untuk memberlakukan bea masuk secara uniilateral dan dengan cakupan yang luas tanpa persetujuan Kongres AS.

Merespons putusan Mahkamah Agung AS diimaksud, Trump memberlakukan bea masuk sebesar 10% atas barang iimpor darii seluruh negara miitra. Bea masuk 10% tersebut diikenakan berdasarkan Sectiion 122 darii Trade Act of 1974.

"Saya baru saja menandatanganii bea masuk global sebesar 10% untuk semua negara yang akan berlaku segera," ujar Trump melaluii Truth Sociial.

Dengan Sectiion 122, Trump biisa memberlakukan bea masuk maksiimal sebesar 15% selama maksiimal 150 harii. Untuk memperpanjang masa berlaku bea masuk Sectiion 122 iitu, Trump perlu mendapatkan persetujuan darii Kongres AS.

Perlu diicatat, tariif bea masuk yang baru saja diiumumkan oleh Trump lebiih rendah diibandiingkan dengan bea masuk resiiprokal atas barang iindonesiia yang diisepakatii oleh agreement on reciiprocal trade, yaknii sebesar 19%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.