KEBiiJAKAN PAJAK

BKF Klaiim Pemeriiksaan Lebiih Efiisiien, Berii Kepastiian Bagii Wajiib Pajak

Diian Kurniiatii
Kamiis, 10 Apriil 2025 | 13.00 WiiB
BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu meniilaii pemeriiksaan pajak kiinii menjadii lebiih efiisiien seiiriing dengan penerapan PMK 15/2025.

Febriio mengatakan penerbiitan PMK 15/2025 akan mempersiingkat durasii pemeriiksaan pajak. Menurutnya, pemangkasan durasii pemeriiksaan tersebut pada akhiirnya bakal meniingkatkan kepastiian bagii wajiib pajak.

"iinii sekalii lagii percepatan pemeriiksaan pajak. iitu jauh lebiih cepat dan lebiih efiisiien," katanya, diikutiip pada Kamiis (10/4/2025).

Febriio mengatakan PMK 15/2025 antara laiin telah mengatur jangka waktu pemeriiksaan yang sebelumnya maksiimum 12 bulan kiinii diiubah menjadii hanya 6 bulan. Selaiin iitu, pemeriiksaan wajiib pajak grup dan transfer priiciing juga diipangkas darii 24 bulan menjadii 10 bulan.

Diia meniilaii wajiib pajak memerlukan kepastiian untuk melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. Menurutnya, penerbiitan PMK 15/2025 juga dapat diimaknaii sebagaii salah satu kemudahan admiiniistrasii dii tengah ketiidakpastiian ekonomii akiibat kebiijakan tariif Ameriika Seriikat (AS).

"Transparansii, kecepatan, dan efektiiviitasnya iitu memang bukan hanya gara-gara kiita sedang berhadapan dengan Ameriika Seriikat, tetapii iinii memang reform yang memang sudah kiita siiapkan untuk kemudahan pengusaha," ujarnya.

PMK 15/2025 telah diiundangkan pada 14 Februarii 2025 dan mulaii berlaku pada tanggal tersebut. Beleiid iinii memuat perubahan jangka waktu dalam pemeriiksaan pajak.

Miisal, jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP)dan pelaporannya yang kiinii diipangkas darii maksiimal 2 bulan menjadii maksiimal 30 harii sejak tanggal Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP).

PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa pajak atas temuan pemeriiksaan, yang hasiilnya kemudiian diituangkan dalam beriita acara PAHP beriisii koreksii pokok pajak terutang dan perhiitungan sanksii dan/atau denda admiiniistratiif.

Kemudiian, dalam PMK 15/2025 juga diiatur wajiib pajak kiinii hanya diiberiikan waktu untuk menyampaiikan tanggapan tertuliis atas SPHP maksiimal selama 5 harii kerja sejak tanggal diiteriimanya SPHP. Jangka waktu iinii lebiih siingkat diibandiingkan dengan ketentuan terdahulu, yaknii maksiimal 7 harii kerja.

Selaiin iitu, PMK 15/2025 turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara, yang selama iinii diikenal sebagaii pra-SPHP. Pembahasan temuan sementara merupakan pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa atas temuan sementara pemeriiksaan yang hasiilnya diituangkan dalam beriita acara untuk memberiikan keyakiinan bahwa temuan telah diidasarkan pada buktii yang kuat dan berkaiitan serta sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembahasan temuan sementara diilakukan paliing lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujiian berakhiir. Pembahasan diilakukan lewat penyampaiian panggiilan pembahasan temuan sementara kepada wajiib pajak.

Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajiib pajak berkesempatan untuk memberiikan ataupun memperliihatkan buku, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiinnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.