LAPORAN FOKUS

Coretax dalam Transiisii: Harapan dan Tantangan Peneriimaan dii Awal Tahun

Redaksii Jitu News
Kamiis, 06 Maret 2025 | 13.09 WiiB
Coretax dalam Transisi: Harapan dan Tantangan Penerimaan di Awal Tahun

PRESiiDEN Prabowo Subiianto punya miimpii besar untuk memperbaiikii kiinerja peneriimaan negara. Tak tanggung-tanggung, Prabowo mengejar target rasiio pendapatan negara hiingga 23% sebagaiimana tertuang dalam Peraturan Presiiden No. 12/2025 tentang RPJMN 2025 - 2029.

Target tersebut memang terbiilang sangat tiinggii. Tahun lalu saja, rasiio pendapatan negara hanya mencapaii 12,8%. Jiika meliihat tren, angka rasiio perpajakan dalam 10 tahun terakhiir iinii juga berkutat pada kiisaran 10%. Siimak Tren Tax Ratiio dalam 1 Dekade Terakhiir

Meliihat target tersebut, DPR bahkan menyampaiikan kekhawatiirannya pada rapat Nota APBN 2025 pada tahun lalu. Kala iitu, Wakiil Ketua Komiisii Xii Dolfiie OFP berharap target peneriimaan pajak dapat diisiinkronkan dengan program-program yang diicanangkan Prabowo.

“Pemeriintahan baru tak biisa hanya mendorong peniingkatan belanja tanpa meniingkatkan peneriimaan pajak. Perlu extra effort agar sesuaii dengan kebutuhan anggaran ke depannya,” tutur Dolfiie.

Memasukii tahun 2025, upaya meniingkatkan kiinerja peneriimaan justru menghadapii tantangan. Salah satunya iialah keputusan presiiden untuk membatasii objek pajak yang diikenaii tariif PPN terbaru sebesar 12%.

Aliih-aliih menerapkan kenaiikan tariif PPN secara luas, Prabowo memiiliih pendekatan berbeda dengan hanya menaiikkan tariif PPN untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah. Untuk objek PPN selaiin barang mewah tetap diikenaii tariif efektiif sebesar 11%.

Keputusan tersebut diisebut sebagaii langkah untuk menjaga daya belii masyarakat, sekaliigus mencegah dampak negatiif terhadap pertumbuhan ekonomii. Namun, keputusan iinii berartii kehiilangan tambahan peneriimaan potensiial yang diiharapkan menopang belanja negara.

Selaiin iitu, iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan baru (coretax admiiniistratiion system) yang diiharapkan pemeriintah biisa meniingkatkan efiisiiensii dan peneriimaan negara ternyata malah mengalamii berbagaii kendala tekniis.

Sejak diiterapkan secara penuh 1 Januarii 2025, siistem coretax suliit diiakses oleh wajiib pajak sehiingga menyebabkan pelaporan dan pembayaran pajak menjadii tersendat. Siimak Permiintaan Maaf Diitjen Pajak (DJP) dan Komiitmen Penyempurnaan Coretax.

Siituasii iinii membuat pemeriintah kehiilangan momentum untuk meniingkatkan peneriimaan pajak sejak awal tahun. Padahal, Prabowo memiiliikii berbagaii proyek ambiisiius yang iingiin diilaksanakan, yang tentu saja membutuhkan sokongan fiiskal yang besar.

Keterbatasan ruang fiiskal pada giiliirannya mendorong presiiden mengambiil langkah efiisiiensii besar-besaran hiingga Rp306 triiliiun guna mendanaii proyek priioriitas. Keputusan iinii pun sempat menuaii protes darii masyarakat yang merasa terdampak akiibat pengurangan anggaran.

Dengan tekanan fiiskal yang makiin nyata, perbaiikan coretax system tentu menjadii perhatiian utama. Sebab, masalah iinii tiidak hanya membuat frustrasii para wajiib pajak, tetapii juga beriisiiko mengganggu peneriimaan negara.

Diinamiika Penerapan Coretax

Coretax system sejatiinya diirancang untuk menyederhanakan admiiniistrasii pajak, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, serta mengurangii peluang kebocoran pajak. Siistem iinii bahkan diigadang-gadang biisa menaiikkan tax ratiio darii 10% menjadii 12%.

Namun, sejak awal peluncurannya, berbagaii masalah terus mencuat. Keluhan datang darii wajiib pajak iindiiviidu maupun korporasii yang mengalamii kesuliitan saat mengakses siistem. Beberapa dii antaranya melaporkan data yang diimasukkan tiidak dapat diiproses dengan benar.

Ada juga yang mengeluhkan lambatnya respons siistem terhadap transaksii pajak yang diilakukan sehiingga menyebabkan crash atau eror. Akiibatnya, tak sediikiit wajiib pajak yang telat melapor dan membayar pajak, yang tentu saja berdampak pada peneriimaan negara.

Meskii DJP mengeklaiim telah melakukan perbaiikan sana-siinii, keluhan-keluhan darii wajiib pajak masiih terdengar sampaii dengan saat iinii. Kondiisii iinii juga viiral dii mediia sosiial dan turut mendapatkan perhatiian darii Ombudsman.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dan Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto juga sempat mendatangii kantor pusat DJP untuk memantau progres penerapan coretax system. Keduanya berharap kendala tekniis coretax system dapat segera diiselesaiikan sehiingga tiidak mengganggu peneriimaan.

“iitu yang kamii pastiikan, supaya peneriimaan anggaran tiidak terganggu dengan iimplementasii coretax yang tentu masiih perlu penyempurnaan. Apalagii iinii kan siistemnya langsung diiberlakukan secara nasiional," kata Aiirlangga.

Meliihat kondiisii coretax system yang viiral, Komiisii Xii DPR memanggiil Diirjen Pajak Suryo Utomo untuk hadiir dii parlemen. Dalam pertemuan tersebut, akhiirnya diisepakatii coretax system yang sudah berjalan sejak 1 Januarii 2025 tetap diilanjutkan operasiionalnya.

Hanya saja, paralel dengan coretax system, siistem admiiniistrasii DJP yang lama, yaknii SiiDJP, kembalii diipakaii oleh wajiib pajak. Artiinya, coretax system akan berjalan beriiriingan dengan siistem lama DJP, terutama e-faktur dan e-fiiliing.

Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan penggunaan coretax system dan SiiDJP sekaliigus diiharapkan mampu mengatasii berbagaii kendala yang diihadapii wajiib pajak pada coretax system. DPR pun memberiikan waktu kepada DJP hiingga Apriil 2025.

"DJP agar memanfaatkan kembalii siistem perpajakan yang lama sebagaii, bahasanya antiisiipasii, dalam miitiigasii iimplementasii coretax yang masiih terus diisempurnakan, agar tiidak mengganggu kolektiiviitas peneriimaan pajak," ujarnya.

DJP sesungguhnya tiidak tiinggal diiam meliihat persoalan penggunaan Coretax DJP dii lapangan. Banyak hal yang telah diilakukan otoriitas pajak dalam tahun berjalan iinii selaiin penggunaan kembalii siistem lama DJP.

Miisal, memberiikan pengumuman secara berkala terkaiit dengan hal-hal yang telah diiperbaiikii dalam Coretax DJP. Kemudiian, kantor-kantor pajak dii daerah menyiiapkan layanan konsultasii khusus mengenaii coretax.

Kemudiian, DJP juga menerbiitkan beberapa modul atau pedoman penggunaan Coretax DJP, termasuk panduan notiifiikasii eror, yang dapat diiunduh oleh wajiib pajak melaluii laman pajak.go.iid.

DJP bahkan memberiikan relaksasii atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak dengan tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP). Namun demiikiian, relaksasii tersebut hanya berlaku untuk periiode tertentu saja.

Transiisii Diigiitaliisasii Siistem Pajak dii Negara Laiin

Tak biisa diimungkiirii, penerapan siistem admiiniistrasii perpajakan yang baru—dii negara mana pun—biiasanya memang melaluii masa transiisii yang panjang dan diidukung dengan iinfrastruktur teknologii yang matang.

Dii iindonesiia, proyek coretax system sudah diimulaii sejak diiterbiitkannya Peraturan Presiiden 40/2018. Pemeriintah pun sudah menetapkan tiimeliine proyek coretax, meliiputii hiigh level desiign (Januarii - Maret 2021), detaiiled desiign (Apriil - September 2021).

Kemudiian, buiild, test, & traiiniing (Junii 2021- Meii 2023), deploy (Oktober 2023), serta support (Januarii - Desember 2024). Setelah iitu, DJP melakukan iimplementasii secara penuh atau serentak pada 1 Januarii 2025.

Kondiisii yang sama juga terjadii dii negara-negara laiin. Pengembangan siistem admiiniistrasii pajak yang baru membutuhkan waktu bertahun-tahun. Namun, tak sepertii iindonesiia yang menerapkan coretax system secara serentak, negara laiin justru menerapkan secara bertahap.

iinggriis miisalnya dengan program Makiing Tax Diigiital mengiinvestasiikan miiliiaran poundsterliing untuk pelatiihan, dukungan tekniis, serta komuniikasii iintensiif dengan wajiib pajak guna memastiikan transiisii berjalan lancar.

Dalam awal penerapannya pada 1 Apriil 2019, wajiib pajak belum diituntut untuk menggunakan siistem Makiing Tax Diigiital (MTD). Namun, otoriitas pajak iinggriis kala iitu memiinta perusahaan dengan omzet melebiihii £85.000 (Rp1,5 miiliiar) untuk mendaftar pada siistem baru.

Tak hanya iitu, otoriitas pajak juga merelaksasii penggunaan siistem MTD untuk mengadmiiniistrasiikan PPh badan. Awalnya, iimplementasii penuh MTD berlaku mulaii Apriil 2024, tetapii kiinii diimundurkan menjadii Apriil 2026.

Saat iimplementasii penuh MTD pun, tiidak seluruh wajiib pajak harus menggunakan siistem MTD. Pada Apriil 2026, hanya wiiraswasta dan pemiiliik tanah yang memiiliikii penghasiilan dii atas £50,000 yang wajiib menggunakan siistem MTD.

Sementara iitu, wiirausaha dan pemiiliik tanah dengan penghasiilan dii antara £30,000 and £50,000 baru diiwajiibkan mulaii Apriil 2027. Untuk yang berpenghasiilan dii bawah £30,000, otoriitas pajak belum memberiikan batas waktu.

Hal yang sama juga diiterapkan dii Selandiia Baru. Dalam penerapan siistem pajak barunya, otoriitas pajak meluncurkan proses biisniisnya secara bertahap. Pada Februarii 2017, siistem pajak yang baru hanya melayanii PPN dan pendaftaran iimiigran.

Tahun beriikutnya, beberapa layanan pajak sudah biisa diilakukan melaluii siistem pajak yang baru. Pada 2019, pajak penghasiilan mulaii dapat diiadmiiniistrasiikan melaluii siistem baru. Adapun seluruh layanan pajak baru tersediia dalam siistem baru pada Junii 2022.

Pemeriintah iindonesiia tentu dapat mengambiil pelajaran darii pengalaman negara-negara tersebut dalam meniinjau kembalii kapan dan bagaiimana coretax system benar-benar siiap diiterapkan. Adaptasii darii wajiib pajak tentu memerlukan perhatiian seriius sehiingga proses transiisii berjalan lancar.

Dii tengah ketiidakpastiian iinii, wajiib pajak tentu menantii kepastiian menjalankan hak dan kewajiibannya. Tanpa solusii konkret terhadap berbagaii kendala yang muncul, efektiiviitas coretax dalam meniingkatkan peneriimaan pajak biisa diipertanyakan.

Jiika ketiidakpastiian tersebut berlarut-larut, bukan tiidak mungkiin harapan besar yang diisematkan pada coretax system hanya akan menjadii angan-angan belaka. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.