JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksa memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan pos-pos dalam SPT, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu yang diiperiiksa.
Kewajiiban pemeriiksa pajak untuk menyampaiikan pemberiitahuan tertuliis terkaiit pos-pos yang diiperiiksa berlaku dalam hal wajiib pajak diilakukan pemeriiksaan dengan tiipe pemeriiksaan terfokus.
"... dalam hal diilakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, pemeriiksa pajak juga harus memenuhii kewajiiban ... menyampaiikan pemberiitahuan tertuliis mengenaii pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiiban perpajakan tertentu yang diiperiiksa dalam hal pemeriiksaan diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan terfokus," bunyii penggalan Pasal 7 ayat (2) huruf c PMK 15/2025, diikutiip Jumat (28/2/2025).
Pemberiitahuan tertuliis mengenaii pos-pos SPT, data, atau kewajiiban pajak tertentu yang diiperiiksa harus diisampaiikan bersamaan dengan penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan.
"Surat pemberiitahuan pemeriiksaan ... diisertaii dengan pemberiitahuan tertuliis mengenaii pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, dan/atau kewajiiban perpajakan tertentu yang akan diilakukan pemeriiksaan dalam hal pemeriiksaan diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan tiipe pemeriiksaan terfokus," bunyii Pasal 10 ayat (4) PMK 15/2025.
Dalam hal terdapat perubahan pos SPT, data, atau kewajiiban pajak tertentu yang diiperiiksa, pemeriiksa pajak juga harus menyampaiikan pemberiitahuan tertuliis terkaiit perubahan tersebut kepada wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan terfokus adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban pajak secara terfokus atas satu atau beberapa pos dalam SPT, bukan seluruh pos dalam SPT. Pemeriiksaan terfokus diilakukan secara mendalam.
Jangka waktu pengujiian darii pemeriiksaan terfokus adalah selama 3 bulan terhiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan hiingga tanggal surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan.
PMK 15/2025 telah diiundangkan dan diinyatakan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yaknii PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
