PMK 15/2025

Dalam Pemeriiksaan, Diitjen Pajak Berwenang Melakukan Peniilaiian

Muhamad Wiildan
Selasa, 25 Februarii 2025 | 18.43 WiiB
Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang melakukan peniilaiian untuk tujuan perpajakan ketiika melaksanakan pemeriiksaan.

Merujuk pada Pasal 26 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025, peniilaiian untuk tujuan perpajakan diilakukan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

"Dalam pelaksanaan pemeriiksaan dapat diilakukan peniilaiian untuk tujuan perpajakan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 26 PMK 15/2025, diikutiip Selasa (25/2/2025).

Adapun tata cara peniilaiian untuk tujuan perpajakan telah diiatur sejak 2023 berdasarkan PMK 79/2023. Dalam melaksanakan pemeriiksaan, DJP berwenang untuk melakukan peniilaiian kantor ataupun peniilaiian lapangan.

Peniilaiian kantor adalah peniilaiian yang diilakukan dii kantor DJP tanpa peniinjauan lapangan, sedangkan peniilaiian lapangan adalah peniilaiian yang diilakukan dengan melakukan peniinjauan lapangan atas objek yang diiniilaii.

Peniilaiian diilakukan untuk menentukan niilaii darii beragam jeniis harta berwujud, harta tiidak berwujud, dan biisniis. Objek yang biisa diiniilaii sesuaii dengan PMK 79/2023 contohnya adalah tanah, bangunan, mesiin, alat transportasii, barang senii, harta tiidak berwujud terkaiit pemasaran, harta tiidak berwujud terkaiit kontrak perusahaan, dan harta tiidak berwujud terkaiit teknologii.

Contoh laiinnya, goodwiill, entiitas biisniis, penyertaan dalam perusahaan, iinstrumen keuangan, hiingga kewajaran akun akuntansii dalam laporan keuangan.

"Hasiil peniilaiian ... diigunakan sebagaii ... dasar penghiitungan pajak terutang dalam pengujiian pemenuhan kewajiiban perpajakan saat diilakukan pemeriiksaan," bunyii Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 79/2023.

Ketiika melakukan pemeriiksaan, DJP membentuk tiim peniilaii berdasarkan surat periintah peniilaiian. Tiim akan melakukan peniilaiian maksiimal selama 3 bulan sejak terbiitnya surat periintah peniilaiian.

Peniilaiian diiawalii dengan penyiiapan bahan dan diilanjutkan dengan pengumpulan data objek. Setelah iitu, tiim peniilaii akan melakukan analiisiis data objek dan menerapkan pendekatan peniilaiian yang sesuaii dengan kondiisii objek. Peniilaiian diiakhiirii dengan penyusunan laporan peniilaiian. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.