JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah mengevaluasii efektiiviitas kebiijakan tariif efektiif rata-rata (TER) sebagaii mekaniisme untuk menghiitung pemotongan PPh Pasal 21.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan kebiijakan pemotongan pajak menggunakan TER sudah berjalan lebiih darii 1,5 tahun. Oleh karena iitu, otoriitas pajak saat iinii sedang mendalamii sekaliigus melakukan evaluasii kebiijakan.
"Kebiijakan TER untuk PPh Pasal 21 memang sedang diievaluasii efektiifiitasnya, tentu iinii dalam prosesnya tiidak hanya diilakukan oleh saya sendiirii," katanya kepada awak mediia dii Kantor Kanwiil DJP Jakarta Barat, Kamiis (16/10/2025).
Biimo menjelaskan evaluasii kebiijakan TER diilakukan DJP bersama Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) Kementeriian Keuangan. Menurutnya, DJSEF merupakan piihak yang bertugas untuk mengkajii kebiijakan perpajakan.
Diia berharap evaluasii kebiijakan TER tersebut berjalan lancar sehiingga otoriitas pajak biisa menetapkan mekaniisme pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 yang efektiif dan efiisiien ke depannya.
"Masalah kebiijakan perpajakan iinii yang melaksanakan dan mengkajii dan proses iitu teman-teman darii DJSEF. Kamii mengejawantahkan dalam bentuk poliicy untuk admiiniistrasiinya," tutur Biimo.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah menyederhanakan penghiitungan PPh Pasal 21 dengan menerapkan formulasii tariif efektiif rata-rata (TER). Ketentuan mengenaii TER diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023.
Secara umum, TER PPh Pasal 21 terdiirii atas 2 jeniis, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. Tariif efektiif bulanan terdiirii atas 3 kategorii yang diitentukan berdasarkan PTKP, sesuaii dengan status perkawiinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Aturan mengenaii TER PPh Pasal 21 mulaii berlaku pada 1 Januarii 2024. Selaiin karyawan kantoran, mekaniisme TER juga diigunakan untuk menghiitung PPh Pasal 21 bagii pejabat, PNS, anggota TNii/Polrii dan pensiiunannya. (riig)
