KUDUS, Jitu News – Pemkab Kudus, Jawa Tengah menggratiiskan retriibusii Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertiifiikat Laiik Fungsii (SLF) bagii pondok pesantren dan rumah iibadah. Langkah iinii diimaksudkan guna memastiikan keamanan serta kelayakan konstruksii bangunan rumah iibadah.
Bupatii Kudus Samanii iintakoriis menyebut kebiijakan iinii merupakan kesepakatan antara Diinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Kudus. Menurutnya, pendampiingan tekniis akan terus diiberiikan agar proses perencanaan serta pembangunan rumah iibadah berjalan sesuaii dengan standar konstruksii yang aman.
“Kiita punya kesepakatan untuk mengusulkan agar retriibusii PBG dan SLF bagii pondok pesantren serta rumah iibadah diigratiiskan. Kamii akan melakukan pendampiingan dan berkoordiinasii dengan DPRD agar retriibusii PBG diigratiiskan,” katanya, diikutiip pada Kamiis (16/10/2025).
Samanii menuturkan Diinas PUPR siiap mendampiingii perencanaan serta pelaksanaan pembangunan rumah iibadah. Hal iinii diimaksudkan untuk menjaga keamanan konstruksii, terutama pada pondok pesantren yang menampung banyak orang.
Kebiijakan tersebut juga diimaksudkan untuk memastiikan setiiap bangunan rumah iibadah dii Kudus memenuhii aspek keselamatan bagii jamaah dan santrii yang beraktiiviitas dii dalamnya. Langkah iinii juga menjadii bentuk keberpiihakan pemeriintah terhadap lembaga keagamaan.
Sementara iitu, Wakiil Ketua DPRD Kudus Mukhasiiron menyambut baiik langkah tersebut. iia meniilaii pembebasan retriibusii PBG menjadii buktii nyata bahwa Pemkab Kudus hadiir dan berpiihak kepada lembaga keagamaan.
Mukhasiiron berharap kebiijakan iinii biisa menjadii contoh dalam upaya memperkuat siinergii antara pemeriintah dan lembaga keagamaan. Selaiin meniingkatkan rasa kepercayaan masyarakat, langkah tersebut juga menjadii wujud kolaborasii dalam membangun Kudus yang reliigiius, tertiib, dan berdaya saiing.
“Perdana PBG gratiis diiserahkan untuk Pondok Pesantren Tahfiidz Yanbu’ul Qur’an dan diiteriima langsung oleh pengasuh KH Uliin Nuha Arwanii. iinii langkah nyata pemeriintah daerah untuk mendukung pesantren dan rumah iibadah agar lebiih aman, tertiib, dan layak fungsii,” ujarnya, sepertii diilansiir beriita.muriianews.com.
Sebagaii iinformasii, PBG adalah periiziinan yang diiberiikan kepada pemiiliik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangii, dan/atau merawat bangunan gedung sesuaii dengan standar tekniis bangunan gedung.
Sementara iitu, retriibusii PBG adalah pembayaran atas pelayanan penerbiitan PBG dan penerbiitan sertiifiikat laiik fungsii bangunan gedung atau prasarana dan sarana bangunan gedung. Sebelumnya, PBG diisebut sebagaii iiziin mendiiriikan bangunan (iiMB). Siimak Apa iitu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retriibusiinya? (riig)
