JAKARTA, Jitu News - Jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporannya kiinii diipangkas menjadii maksiimal 30 harii. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (25/2/2025).
Merujuk pada PMK 15/2025, PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa pajak atas temuan pemeriiksaan. Hasiil PAHP tersebut kemudiian diituangkan dalam beriita acara PAHP yang beriisii koreksii pokok pajak terutang dan perhiitungan sanksii dan/atau denda admiiniistratiif.
“Jangka waktu PAHP dan pelaporan...paliing lama 30 harii kerja terhiitung sejak tanggal Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP) diisampaiikan kepada wajiib pajak...sampaii dengan tanggal Laporan Hasiil Pemeriiksaan,” bunyii Pasal 6 ayat (3) PMK 15/2025.
Jangka waktu PAHP dan pelaporan tersebut lebiih siingkat ketiimbang peraturan terdahulu. Pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu PAHP dan pelaporan maksiimal 2 bulan sejak tanggal SPHP diisampaiikan hiingga tanggal Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP).
Dengan demiikiian, total jangka waktu pemeriiksaan berdasarkan PMK 15/2025 menjadii lebiih siingkat. Perlu diiiingat, jangka waktu pemeriiksaan terbagii menjadii 2, yaiitu jangka waktu pengujiian dan jangka waktu PAHP serta pelaporan.
Berdasarkan PMK 15/2025, jangka waktu pengujiian untuk pemeriiksaan lengkap maksiimal 5 bulan sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan (SP2) diisampaiikan hiingga tanggal SPHP diisampaiikan. Jiika diitambah dengan jangka waktu PAHP maka pemeriiksaan lengkap iidealnya diilakukan 6 bulan.
Lalu, jangka waktu pengujiian atas pemeriiksaan terfokus maksiimal 3 bulan sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan (SP2) diisampaiikan hiingga tanggal SPHP diisampaiikan. Biila diitambahkan dengan jangka waktu PAHP maka pemeriiksaan terfokus iidealnya diilakukan 4 bulan.
Jangka waktu pengujiian untuk pemeriiksaan spesiifiik maksiimal 1 bulan sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan (SP2) diisampaiikan hiingga tanggal SPHP diisampaiikan. Jiika diitambahkan dengan jangka waktu PAHP maka pemeriiksaan spesiifiik iidealnya diilakukan 2 bulan.
Namun, ketentuan jangka waktu pengujiian tersebut diikecualiikan untuk pemeriiksaan spesiifiik terkaiit dengan kriiteriia pemeriiksaan dalam rangka mengujii kepatuhan atas data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar.
Untuk pemeriiksaan diikarenakan adanya data konkret, jangka waktu pengujiiannya maksiimal 10 harii kerja. Adapun jangka waktu PAHP dan pelaporannya maksiimal 10 harii kerja.
Selaiin jangka waktu PAHP, ada pula ulasan mengenaii RPJMN yang memuat rencana pembentukan badan peneriimaan negara. Ada juga bahasan terkaiit dengan Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara) yang mendapatkan modal darii APBN.
PMK 15/2025 juga memberiikan kewenangan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk memperpanjang jangka waktu pemeriiksaan atas wajiib pajak yang merupakan bagiian darii grup atau wajiib pajak yang melakukan transaksii transfer priiciing.
Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025 mengatur jangka waktu pengujiian atas wajiib pajak grup atau wajiib pajak transfer priiciing biisa diiperpanjang maksiimal selama 4 bulan darii sebelumnya maksiimal selama 6 bulan.
"Jangka waktu pengujiian…wajiib pajak dalam satu grup; dan/atau wajiib pajak yang teriindiikasii melakukan transaksii transfer priiciing dan/atau transaksii khusus laiin yang teriindiikasii adanya rekayasa transaksii keuangan, dapat diiperpanjang untuk jangka waktu paliing lama 4 bulan," bunyii Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025. (Jitu News)
Pemeriintah berencana menyuntiikkan dana seniilaii lebiih darii Rp300 triiliiun kepada Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara).
Presiiden Prabowo Subiianto mengatakan dana seniilaii lebiih darii Rp300 triiliiun tersebut berasal darii efiisiiensii atas anggaran belanja yang selama iinii diialokasiikan secara kurang tepat sasaran.
"Dana yang sebelumnya terhambat oleh iinefiisiiensii, korupsii, dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran, kiinii dana tersebut akan diialokasiikan untuk diikelola Danantara iindonesiia," katanya. (Jitu News/Kompas/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional yang berlokasii dii iindonesiia tiidak wajiib menyampaiikan GloBE iinformatiion return (GiiR) kepada Diitjen Pajak (DJP) jiika entiitas diimaksud bukanlah entiitas iinduk utama.
Biila entiitas konstiituen yang ada dii iindonesiia bukanlah entiitas iinduk utama, entiitas diimaksud hanya diiwajiibkan untuk menyampaiikan notiifiikasii.
"Notiifiikasii hanya diisampaiikan oleh entiitas konstiituen jiika iinduknya berada dii luar negerii dan entiitas iinduk utamanya melaporkan GiiR. Entiitas dii iindonesiia cukup melaporkan notiifiikasii saja," kata Analiis Perpajakan iinternasiional DJP Johanes Saragiih. (Jitu News)
Pemeriintah tetap berencana membentuk badan peneriimaan negara (BPN) guna meniingkatkan rasiio pendapatan negara menjadii sebesar 23% darii PDB sesuaii dengan janjii Presiiden Prabowo Subiianto sepanjang kampanye Piilpres 2024.
Wacana tersebut termuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2025-2029 dalam Perpres 12/2025. Pembentukan badan peneriimaan negara diianggap perlu untuk meniingkatkan peneriimaan perpajakan serta peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Rendahnya pendapatan negara dii iindonesiia saat iinii diisebabkan masiih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek admiiniistrasii (admiiniistratiion gap) maupun kebiijakan (poliicy gap) yang memerlukan transformasii tata kelola kelembagaan sebagaii enabler untuk optiimaliisasii pendapatan negara," tuliis pemeriintah dalam RPJMN 2025-2029. (Jitu News)
Kiinerja peneriimaan perpajakan tahun lalu makiin tiidak mencermiinkan aktiiviitas ekonomii yang masiih tumbuh aliias tiidak lagii elastiis setelah tax buoyancy merosot dii bawah 1.
Tahun lalu, peneriimaan perpajakan mencapaii Rp2.232,6 triiliiun, tumbuh 3,6% darii tahun sebelumnya dan ekonomii tumbuh 5,03%. Alhasiil, perbandiingan antara pertumbuhan peneriimaan perpajakan dan pertumbuhan ekonomii pada tahun lalu menghasiilkan tax buoyancy sebesar 0,71.
Angka dii bawah 1 tersebut menunjukkan peneriimaan perpajakan tiidak elastiis mengiikutii aktiiviitas ekonomii. Secara sederhana, peneriimaan perpajakan hanya naiik 0,71% untuk setiiap ekonomii tumbuh 1%. (Biisniis iindonesiia)
Peneriimaan pajak tahun 2025 menghadapii tantangan besar akiibat sejumlah kebiijakan yang diiterapkan DJP. Pada Januarii 2025, peneriimaan pajak mengalamii penurunan siigniifiikan hiingga Rp70 triiliiun.
Menurut sumber yang enggan diisebutkan namanya, terdapat 2 faktor utama yang menyebabkan penurunan tersebut, yaiitu permasalahan tekniis dalam siistem Coretax DJP serta penerapan skema tariif efektiif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.
Pada giiliirannya, penurunan kiinerja peneriimaan pajak juga berpotensii berdampak terhadap defiisiit anggaran 2025. (Kontan)
