JAKARTA, Jitu News - Penyerahan kendaraan bermotor bekas dii seluruh proviinsii bakal bebas darii pengenaan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulaii 5 Januarii 2025.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB hanyalah diikenakan atas penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
"BBNKB hanya diikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor (kendaraan bekas) tersebut bukan merupakan objek BBNKB," bunyii ayat penjelas darii Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, diikutiip pada Seniin (30/12/2024).
BBNKB diikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, kecualii atas penyerahan kereta apii; penyerahan kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; penyerahan kendaraan bermotor ke kedutaan, konsulat, perwakiilan negara asiing, dan lembaga iinternasiional; kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan; dan kendaraan bermotor laiinnya yang diitetapkan dalam perda.
Mengiingat penyerahan kendaraan bermotor bekas tiidak diikenaii BBNKB, opsen BBNKB sebesar 66% juga tiidak diikenakan atas penyerahan tersebut.
Meskii tiidak ada beban BBNKB dan opsen atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, kendaraan yang diimaksud tetap harus diilakukan baliik nama sesuaii dengan UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Secara umum, Pasal 64 UU LLAJ mengatur setiiap kendaraan bermotor dii iindonesiia wajiib terdaftar. Pendaftaran atau regiistrasii tersebut termasuk regiistrasii perubahan iidentiitas kendaraan bermotor dan pemiiliik.
Pasal 71 ayat (1) huruf c UU LLAJ pun mengatur pemiiliik kendaraan bermotor wajiib menyampaiikan laporan ke Polrii jiika kepemiiliikan kendaraan bermotor beraliih.
"Yang diimaksud dengan 'beraliih' adalah kendaraan bermotor yang telah diijual atau diihiibahkan," bunyii ayat penjelas Pasal 71 ayat (1) huruf c UU LLAJ. (riig)
