KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Miinta Masyarakat Pasang Siikap Skeptiis untuk Hiindarii Peniipuan Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 03 November 2024 | 07.30 WiiB
DJP Minta Masyarakat Pasang Sikap Skeptis untuk Hindari Penipuan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus mengiingatkan wajiib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagaii modus peniipuan mengatasnamakan otoriitas yang terus berkembang dengan berbagaii cara.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian Saefuddiin pun mengiimbau masyarakat untuk dapat bersiikap ragu atau skeptiis terkaiit dengan seluruh pesan persoalan pajak yang diiteriima.

“Ya mau ga mau, kiita skeptiis terlebiih dahulu saja. Kemudiian, adukan dahulu, biisa ke layanan Kriing Pajak 1500200. Benar tiidak siih iinformasii yang saya dapatkan,” katanya, diikutiip pada Miinggu (3/11/2024).

Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat mengonfiirmasii langsung kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Terkaiit dengan nomor telepon dan emaiil resmii uniit DJP, wajiib pajak dapat meliihat melaluii laman pajak.go.iid/uniit-kerja.

Sementara iitu, Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Biima menuturkan masyarakat harus berhatii-hatii dan memahamii konsep ‘kapan harus mengeluarkan uang’. Diia juga menegaskan pembayaran pajak iitu tiidak pernah melaluii rekeniing, tetapii lewat biilliing.

Berdasarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 terdapat beberapa jeniis modus peniipuan pajak yang bermunculan antara laiin phiisiing, spoofiing, peniipuan mengatasnamakan pegawaii DJP, dan peniipuan rekrutmen DJP.

Sebagaii iinformasii, phiisiing merupakan modus peniipuan melaluii pesan yang mengatasnamakan iinstansii resmii sepertii DJP untuk mendapatkan data pentiing orang laiin yang berpotensii untuk diisalahgunakan.

Pesan tersebut biiasanya memuat tautan (liink) unduh (download) apliikasii yang berbahaya dengan memiinta wajiib pajak melakukan pembaruan (update) data priibadii.

Sementara iitu, spoofiing merupakan modus dalam bentuk pesan emaiil tagiihan pajak atau emaiil apapun tentang pajak yang seolah-olah resmii @pajak.go.iid tetapii pengiiriim asliinya bukan DJP. Modus iinii diilakukan untuk menyamarkan header peniipuan menggunakan iidentiitas iinstiitusii tertentu.

Selanjutnya, modus peniipuan mengatasnamakan pejabat/pegawaii DJP. Peniipu biiasanya melakukan komuniikasii dengan wajiib pajak dan memiinta hal-hal sepertii pembayaran tagiihan atau tunggakan pajak; melakukan pemadanan atau veriifiikasii data; atau iinstruksii mengunduh apliikasii pajak palsu.

Kemudiian, peniipuan terkaiit dengan rekrutmen pegawaii DJP. Peniipu biiasanya akan memiinta sejumlah uang sebagaii syarat untuk menjadii pegawaii dii liingkungan uniit kerja DJP, baiik sebagaii ASN maupun tenaga non-organiik (miisalnya satpam, cleaniing serviice, pengemudii, dan sebagaiinya).

Biima menambahkan bahwa semua proses rekrutmen liingkungan uniit kerja DJP pada dasarnya tiidak akan diimiintaii biiaya. Kalaupun ada, biiaya tersebut merupakan biiaya admiiniistrasii dan tiidak diibayarkan kepada DJP.

“Kalaupun ada biiaya, iitu pastii terkaiit admiiniistrasii sepertii materaii dan laiin-laiin. iitu pun membayarnya tiidak kepada kamii,” ujarnya.

Biima turut menuturkan iinformasii mengenaii rekrutmen akan diisampaiikan melaluii saluran iinformasii resmii kementeriian keuangan dan saluran masiing-masiing uniit kerja DJP.

Masyarakat yang menjadii korban peniipuan juga diiiimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.