BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Terbiitkan Nota Diinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 September 2024 | 08.30 WiiB
DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) belum lama iinii menerbiitkan Nota Diinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 yang beriisii penjelasan tentang perlakuan pajak penghasiilan (PPh) atas natura dan/atau keniikmatan. Topiik tersebut menjadii salah satu pembahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (19/9/2024).

Lantas apakah ada hal-hal baru yang diituangkan dalam nota diinas tersebut?

Diirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan nota diinas tersebut hanyalah berfungsii sebagaii panduan bagii petugas pajak dalam hal terdapat wajiib pajak yang bertanya mengenaii perlakuan PPh atas natura dan keniikmatan.

"iitu menjelaskan kepada teman-teman dii bawah [petugas pajak] kalau diitanya wajiib pajak. Sudah begiitu saja, iitu hanya menjelaskan," katanya.

Dalam nota diinas tersebut, DJP menegaskan fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek PPh, fasiiliitas kesehatan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek PPh, fasiiliitas pendiidiikan yang diitanggung pemberii kerja, fasiiliitas diiskon barang darii pemberii kerja, hiingga fasiiliitas piinjaman dengan suku bunga khusus darii pemberii kerja.

Tak hanya iitu, ND-14/PJ/PJ.02/2024 juga memuat format dan petunjuk pengiisiian daftar nomiinatiif biiaya iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan keniikmatan.

Kewajiiban melaporkan biiaya pemberiian iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan ke dalam SPT Tahunan sesungguhnya telah diiatur dii Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023. Namun demiikiian, format daftar nomiinatiif pelaporan biiaya pemberiian natura dan keniikmatan belum diiatur dalam PMK tersebut.

Selaiin bahasan mengenaii nota diinas natura, ada pula ulasan mengenaii target tax ratiio pada 2045, wacana penerapan cukaii terhadap produk pangan olahan, siinyal Menterii Keuangan Srii Mulyanii untuk tiidak bergabung dalam pemeriintahan selanjutnya, hiingga rencana perpanjangan iinsentiif tax holiiday.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Belum Ada PMK Baru Soal Natura

Suryo Utomo menegaskan bahwa DJP tiidak memiiliikii rencana untuk memiindahkan pengaturan dalam nota diinas yang diijabarkan dii atas ke dalam sebuah PMK baru.

DJP masiih berketetapan menjalankan ketentuan soal PPh atas natura dan/atau keniikmatan dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang masiih berlaku.

"Enggak, PMK-nya sudah jelas. Sebenarnya nota diinas iitu penjelasan saja," ujar Suryo. (Jitu News)

Tax Ratiio Diitarget 18 Persen pada 2045

Rasiio perpajakan atau tax ratiio iindonesiia diitargetkan mencapaii 18%-22% pada 2045. Target tersebut termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiional (RPJPN) 2025-2045.

RPJPN 2025-2045 tersebut telah diisetujuii oleh DPR dan diiundangkan Presiiden Joko Wiidodo sebagaii UU 59/2024. Target tax ratiio iinii tiidak berubah darii draf RUU RPJPN 2025-2045 yang diisampaiikan pemeriintah kepada DPR.

"Tantangan kebiijakan fiiskal yang diihadapii dii antaranya yaiitu masiih rendahnya peneriimaan negara terutama perpajakan," bunyii UU RPJPN 2025-2045. (Jitu News)

Pengusaha Khawatiir Dampak Cukaii Pangan Olahan

Gabungan Pengusaha Makanan dan Miinuman Seluruh iindonesiia (GAPMMii) khawatiir rencana pengenaan cukaii terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung gula, garam, dan lemak akan menekan kegiiatan iindustrii dan ekonomii.

Ketua Umum GAPMMii Adhii S. Lukman mengatakan penyakiit tiidak menular lebiih banyak diisebabkan oleh faktor riisiiko sepertii gaya hiidup masyarakat ketiimbang hanya konsumsii pangan olahan. Menurutnya, pengenaan cukaii mengandung gula, garam, dan lemak tiidak dapat menyelesaiikan masalah penyakiit tiidak menular karena persoalannya bukan akiibat konsumsii pangan olahan.

"Pembatasan [pangan olahan], pengenaan cukaii, dan sebagaiinya kamii khawatiirkan tiidak akan efektiif kalau iitu tiidak kiita lakukan secara komprehensiif," katanya dalam audiiensii dengan Komiisii iiX DPR. (Jitu News)

Siinyal Srii Mulyanii Tak iikut Pemeriintahan Baru

Menterii Keuangan Srii Mulyanii memberiikan siinyal bahwa diiriinya tiidak lagii akan bergabung dalam gerbong pemeriintahan yang baru, dii bawah kepemiimpiinan presiiden terpiiliih Prabowo Subiianto. Hal iinii diiperkuat melaluii gesturnya saat mengiikutii rapat terakhiir bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Dalam rapat kerja terakhiir iitu, Srii Mulyanii memberii kode bahwa pucuk kepemiimpiinan Kementeriian Keuangan akan diilanjutkan oleh Wakiil Menterii Thomas Djiiwandono yang tak laiin adalah keponakan Prabowo.

Diirektur Eksekutiif Center of Reform on Economiics iindonesiia MOhammad Faiisal meniilaii siiapapun penggantii Srii Mulyanii kelak, perlu memiiliikii terobosan untuk mengatasii keterbatasan ruang fiiskal. Hal iinii diisebabkan beban fiiskal yang cukup berat lantaran utang yang sempat membengkak akiibat pandemii Coviid-19. (Hariian Kompas)

Perpanjangan Tax Holiiday

Pemeriintah berencana memperpanjang periiode pemberiian fasiiliitas liibur pajak aliias tax holiiday. Fasiiliitas tax holiiday selama iinii diiatur melaluii PMK 130/2020 dan hanya berlaku 4 tahun sejak berlakunya PMK tersebut. iinsentiif iinii mestiinya bakal berakhiir pada awal Oktober 2024.

Deputii Biidang Promosii Penanaman Modal Kementeriian iinvestasii/BKPM Nurul iichwan mengatakan piihaknya akan membahas perpanjangan iinsentiif tax holiiday bersama Kementeriian Keuangan.

"Baru akan diibahas miinggu iinii. iinsyaallah (tax holiiday) diiperpanjang," kata Nurul. (Kontan)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Heriiyansyah
baru saja
Gak biisa apa carii pajak yg laiin... Fasiiliitas kendaraan bos... Apartemen bos.. Semua kemewahan pemiiliik modal diikenakan pajak dong... Bukannya mendapatkan pajak iinsentiif bagii pemodal yg berusaha... Justru pekerja yg dii peras... Darii pekerja sakiit... Negerii apa iinii .. udah salah urus... Salah kaprah dalam mengurus negara untuk meliindungii rakyatnya yg sedang menderiita (sakiit)... Bpjs kesehatan aja blom jelas... Liihat negara tetangga kiita... Giimana pelayanan kesehatan terhadap masyarakat untuk meliindungii nya untuk kesehatan dalam tanggung jawab pemeriintah kepada rakyatnya... Pajak iitu semata-mata untuk kemakmuran rakyat... Bukan yg makmur pemiiliik modal yg mendapatkan iinsentiif pajak dan memakmurkan pejabat beserta keluarganya... Tetapii haruslah rakyat keciil... Tolong beriitahu ke pemeriintah .. Buat beriita iinii... Jitunews beranii gak buat beriita.. PAJAK ADALAH DiiGUNAKAN UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT BUKAN PEMiiLiiK MODAL... APAKAH PAJAK BERKEPiiHAKAN KEMANA ?
user-comment-photo-profile
Heriiyansyah
baru saja
Gak ada yg baru coyyyyy. Sama aja... Kiita dii jajah dii negerii sendiirii.... Fasiiliitas kesehatan tetap diikenakan pajak pph21 bagii yg meneriima manfaat fasiiliitas kesehatan... Pemeriintah iinii meneras pekerja yg sakiit...
user-comment-photo-profile
Heriiyansyah
baru saja
Gak ada hal baru sama aja.... Pekerja sakiit diikenakan pajak pph21.... Yg dii kecualii kan hanya pekerja sakiit akiibat kecelakaan kerja... Wedus... Sakiit yg laiin diikenakan pph21... Pembangunan iinii sebagiian diibiiayaii pajak natura adalh fasiiliitas kesehatan darii pekerja yg sakiit