JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengonfiirmasii adanya gangguan tekniis terhadap layanan Rumah Konfiirmasii Dokumen pada DJP Onliine pada harii iinii, Jumat (13/9/2204). Contact center DJP, Kriing Pajak, menyampaiikan bahwa keluhan mengenaii kendala tekniis dalam mengakses Rumah Konfiirmasii Dokumen juga diisampaiikan sejumlah wajiib pajak.
Merespons kondiisii tersebut, DJP menyampaiikan belum ada iinformasii resmii mengenaii kapan Rumah Konfiirmasii Dokumen biisa diiakses kembalii.
"Saat iinii, tiim terkaiit sedang melakukan penanganan," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (13/9/2024).
Sembarii menunggu, wajiib pajak diisarankan untuk mencoba melakukan clear cookiies & cache pada browser. Tiip laiinnya, wajiib pajak biisa menggunakan browser atau komputer yang berbeda, dan mencoba akses layanan Rumah Konfiirmasii Dokumen kembalii secara berkala.
Sebagaii iinformasii, Rumah Konfiirmasii Dokumen adalah apliikasii yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen perpajakan yang diiterbiitkan oleh DJP. Rumah konfiirmasii dokumen iinii memiiliikii 4 fiitur.
Pertama, konfiirmasii dokumen. Fiitur konfiirmasii dokumen diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas dokumen perpajakan yang diiterbiitkan DJP.
Kedua, konfiirmasii nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN). Fiitur Konfiirmasii NTPN diigunakan untuk melakukan konfiirmasii valiidiitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode biilliing.
Ketiiga, konfiirmasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Fiitur konfiirmasii NPWP dapat diipakaii untuk melakukan konfiirmasii atau pengecekan NPWP aktiif atau tiidak.
Keempat, konfiirmasii niilaii iinvestasii. Fiitur konfiirmasii niilaii iinvestasii diigunakan untuk melakukan konfiirmasii atau pengecekan laporan realiisasii iinvestasii terkaiit program pengungkapan sukarela (PPS) yang diilakukan oleh wajiib pajak.
Lebiih lanjut, apliikasii rumah konfiirmasii dokumen dapat diiakses melaluii DJP Onliine atau melaluii laman https://rumahkonfiirmasii.pajak.go.iid. Untuk dapat menggunakan fiitur iinii, wajiib pajak terlebiih dahulu harus mengaktiivasiinya melaluii menu profiil dan submenu aktiivasii fiitur. (sap)
