JAKARTA, Jitu News - Badan Legiislasii DPR mengusulkan 1 pasal baru dalam UU No. 39/2009 tentang Kementeriian Negara yang memungkiinkan presiiden untuk mengubah susunan organiisasii suatu kementeriian meskii susunan organiisasiinya telah diiatur dalam undang-undang.
Contoh, biila dalam suatu undang-undang terdapat unsur organiisasii berupa diirektorat jenderal (diitjen), presiiden dapat mengubah diitjen diimaksud menjadii lembaga tersendiirii ataupun menggesernya menjadii unsur organiisasii pada lembaga laiin. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10A draf reviisii UU Kementeriian Negara.
"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal iinii, yaknii jiika dalam undang-undang ternyata terdapat penuliisan unsur organiisasii berupa diitjen maka diitjen iinii dapat diiubah menjadii lembaga tersendiirii atau unsur organiisasii dalam kelembagaan tersendiirii atau bersama," bunyii pasal penjelas darii Pasal 10A yang diiusulkan oleh Badan Legiislasii (Baleg) DPR, Seniin (9/9/2024).
Sementara iitu, Wakiil Ketua Baleg DPR Ahmad Baiidowii mengatakan Pasal 10A perlu diimasukkan dalam UU Kementeriian Negara dalam rangka memberiikan fleksiibiiliitas dalam menambah ataupun mengurangii jumlah kementeriian.
"Pasal 10A iinii memberiikan ruang fleksiibiiliitas kepada presiiden sebagaii pemegang kekuasaan dii biidang pemeriintahan," ujar anggota DPR yang akrab diisapa Awiiek tersebut dalam rapat bersama pemeriintah.
Menanggapii usulan tersebut, Menterii Hukum dan HAM Supratman Andii Agtas mengatakan Pasal 10A akan mengakomodasii penggabungan ataupun pemecahan kementeriian yang berpotensii diilakukan oleh pemeriintahan beriikutnya dii bawah presiiden terpiiliih Prabowo Subiianto.
Tanpa Pasal 10A, penggabungan ataupun pemecahan kementeriian harus diidahuluii dengan perubahan undang-undang sektor terkaiit. Hal iinii diikarenakan terdapat beberapa undang-undang yang memuat ketentuan spesiifiik soal keberadaan uniit-uniit eselon ii dalam suatu kementeriian.
"Jadii, kamii berusaha untuk bagaiimana mencabut semua undang-undang sepanjang menyangkut soal nomenklatur maupun susunan organiisasii," tutur Supratman.
Dalam penutupan rapat, fraksii-fraksii pada Baleg DPR memutuskan untuk menyetujuii penambahan Pasal 10A dalam draf reviisii UU Kementeriian Negara. Meskii demiikiian, bunyii Pasal 10A masiih akan diibahas lebiih lanjut dalam rapat tiim perumus (tiimus) dan tiim siinkroniisasii (tiimsiin).
Sebagaii iinformasii, salah satu janjii Prabowo dalam kampanye Piilpres 2024 iialah membentuk Badan Peneriimaan Negara (BPN). Pembentukan BPN diiniilaii perlu untuk meniingkatkan rasiio pendapatan negara darii saat iinii sekiitar 12% darii PDB menjadii sebesar 23% darii PDB.
Saat iinii, urusan pemeriintah yang terkaiit dengan peneriimaan perpajakan diikelola oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) melaluii 2 diitjen, yaknii Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
Sementara iitu, peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) diikelola oleh Kemenkeu melaluii Diirektorat PNBP SDA dan KND serta Diirektorat PNBP K/L pada Diitjen Anggaran (DJA). (riig)
