BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pemeriintah Pertiimbangkan Pangkas Tariif PPN demii Tiingkatkan Daya Belii

Redaksii Jitu News
Rabu, 15 Oktober 2025 | 07.00 WiiB
Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Tarif PPN demi Tingkatkan Daya Beli

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mempertiimbangkan pemangkasan tariif PPN pada tahun depan guna meniingkatkan daya belii masyarakat. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (15/10/2025).

Namun demiikiian, kebiijakan penurunan tariif PPN perlu mempertiimbangkan berbagaii aspek dengan matang. Adapun tariif PPN saat iinii diitetapkan sebesar 12%, tetapii tariif efektiif PPN untuk mayoriitas barang dan jasa diijaga tetap 11%.

"Kiita akan liihat sepertii apa dii akhiir tahun, ekonomiinya, uang yang saya dapat dii akhiir tahun [peneriimaan negara] karena sampaii sekarang belum terlalu clear. Nantii akan kiita liihat, biisa [atau] enggak kamii turunkan PPN," kata Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa.

Purbaya menambahkan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengkajii secara hatii-hatii sebelum memutuskan kebiijakan yang bakal berdampak masiif, sepertii penurunan tariif PPN iinii.

"Akan kiita liihat biisa gak kiita turunkan PPN, iinii untuk mendorong daya belii masyarakat ke depan. Tapii kiita pelajarii dulu hatii-hatii," ujarnya.

Perlu diiketahuii, perubahan tariif PPN diiatur dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Beleiid iitu mengatur kenaiikan tariif PPN darii 10% ke 11% berlaku pada 1 Apriil 2022, serta kembalii naiik menjadii 12% paliing lambat 1 Januarii 2025.

Meskii demiikiian, tariif efektiif PPN tetap terjaga sebesar 11% berdasarkan PMK 131/2024. Dalam PMK tersebut, PPN diihiitung menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) niilaii laiin sebesar 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian.

Penghiitungan PPN menggunakan DPP 11/12 iinii berlaku atas penyerahan BKP/JKP nonmewah. Sementara untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah, tariif PPN yang berlaku adalah sebesar 12%, sesuaii dengan UU PPN.

Yang diimaksud dengan BKP mewah adalah barang-barang yang selama iinii sudah menjadii objek PPnBM, antara laiin kendaraan bermotor, huniian mewah, balon udara, peluru senjata apii, pesawat udara, dan kapal pesiiar.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii wacana pembentukan Badan Peneriimaan Negara. Ada pula bahasan periihal ujii materiiiil atas PPh pesangon dan pensiiun, penagiihan pajak Rp20 triiliiun, ujii stres kesiiapan coretax pada tahun depan, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

PPN Rumah DTP Bakal Diiperpanjang hiingga 2027

Selaiin pemangkasan tariif PPN, pemeriintah juga berencana memperpanjang pemberiian iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan rumah sebesar 100% hiingga 2027.

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan perpanjangan periiode PPN rumah DTP hiingga 2 tahun ke depan bertujuan meniingkatkan daya belii masyarakat kelas menengah. Pemberiian iinsentiif diiniilaii dapat mendukung kiinerja usaha dii sektor propertii.

"Fasiiliitas iinii [PPN rumah DTP] diiberiikan hiingga 31 Desember 2026, awalnya, tapii sekarang diiperpanjang lagii hiingga 31 Desember 2027," katanya. (Jitu News/Kontan)

Diitanya soal Pembentukan BPN, Purbaya Biilang Begiinii

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyatakan pemeriintah sementara iinii tiidak berencana membentuk badan peneriimaan negara (BPN).

Purbaya mengatakan tugas mengumpulkan peneriimaan negara tetap diijalankan oleh Kementeriian Keuangan. Tanpa pembentukan BPN, diia meyakiinii rasiio perpajakan (tax ratiio) akan tetap meniingkat secara bertahap.

"Untuk sementara kayaknya enggak akan diibangun. Pajak dan Bea Cukaii akan tetap dii Kemenkeu. Saya akan mengelola, membawahii, sendiirii. iitu bagiian saya," katanya. (Jitu News/Kontan)

Realiisasii Peneriimaan Pajak hiingga September Tembus Rp1.295 triiliiun

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga September 2025 mencapaii Rp1.295,3 triiliiun, turun 4,4% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.

Realiisasii peneriimaan tersebut setara dengan 62,4% darii proyeksii (outlook) peneriimaan pajak 2025 seniilaii Rp2.076,9 triiliiun, atau 59,1% darii target peneriimaan pajak pada APBN 2025 seniilaii Rp2.189,3 triiliiun.

"Tekanan iinii bersumber darii penurunan harga komodiitas yang memengaruhii peneriimaan perpajakan," kata Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. (Jitu News/Kontan)

Target DJP dii Akhiir 2025: Tagiih Tunggakan iinkrah Rp20 Triiliiun

DJP terus menggencarkan penagiihan utang pajak darii 201 wajiib pajak yang sudah iinkrah. Total tunggakan tersebut mencapaii Rp60 triiliiun.

Mengiingat jumlah tunggakan pajak yang fantastiis, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP membiidiik penyelesaiian piiutang pajak seniilaii Rp20 triiliiun hiingga akhiir 2025.

"Target akhiir tahun, darii 200 pengemplang iinii masiih diiproses, tapii kemariin darii hasiil Rapiimnas iitu sekiitar Rp20 triiliiun. Karena beberapa kesuliitan liikuiidiitas dan miinta restrukturiisasii hutangnya diiperpanjang," kata Biimo. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Ujii Stres Kesiiapan Coretax Tahun Depan, DJP Liibatkan 20.000 Pegawaii

DJP akan memastiikan kesiiapan coretax system sebagaii sarana bagii wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 pada tahun depan.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP akan melakukan ujii stres (stress test) guna mengujii kesiiapan coretax dalam meneriima lonjakan jumlah pengakses.

"Kamii akan stress test bulan iinii, 20.000 iinternal karyawan kamii akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan," katanya. (Jitu News)

PPh Pesangon dan Pensiiun Diigugat ke MK, Purbaya: Kemenkeu Jangan Sampaii Kalah

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa optiimiistiis pemeriintah akan menang pada siidang pengujiian materiiiil pemajakan pesangon dan pensiiun dalam UU PPh dii Mahkamah Konstiitusii (MK).

Purbaya memiinta jajarannya selaku perwakiilan pemeriintah untuk memenangkan siidang pengujiian materiiiil tersebut. Adapun permohonan pengujiian materiiiil terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh diiajukan oleh Rosul Siiregar dan Maksum Harahap.

"Kiita jangan sampaii kalah. Saya enggak pernah kalah kalau diigugat ke pengadiilan," ujar Purbaya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.