KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Punya Siistem untuk Cegah Daluwarsa Penagiihan, iinii Kata Srii Mulyanii

Muhamad Wiildan
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15.30 WiiB
DJP Punya Sistem untuk Cegah Daluwarsa Penagihan, Ini Kata Sri Mulyani
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan Diitjen Pajak (DJP) sudah memiiliikii siistem guna mencegah terjadiinya daluwarsa penagiihan atas tunggakan pajak.

Melaluii siistem tersebut, DJP biisa memoniitor tunggakan-tunggakan yang akan daluwarsa penagiihan. Data darii siistem tersebut juga menjadii landasan bagii DJP untuk mengambiil tiindakan atas tunggakan diimaksud.

"Pengawasan mengenaii mekaniisme trackiing daluwarsa dan langkah yang harus diilakukan untuk mencegahnya, iitu sudah diilakukan. Dii siinii termasuk early warniing, jangan sampaii tiinggal semiinggu baru ketahuan. iinii ada 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, dan 2 bulan," katanya, Rabu (21/8/2024).

Tak hanya mencegah daluwarsa penagiihan, lanjut Srii Mulyanii, siistem tersebut juga bermanfaat untuk mencegah pelanggaran hukum oleh petugas pajak.

"Jangan sampaii sudah daluwarsa baru oh (baru sadar), ataukah iinii moral hazard, diibiiarkan daluwarsa dii mana kemudiian wajiib pajak dengan fiiskusnya melakukan kongkaliikong," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) kembalii menyorotii tiinggiinya piiutang pajak yang sudah daluwarsa dan tak berhasiil diitagiih.

Merujuk pada Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) 2023, tercatat ada 187 ketetapan pajak seniilaii Rp461,78 miiliiar yang sudah daluwarsa, tetapii belum diilakukan penagiihan dengan optiimal.

Secara terperiincii, terdapat 76 ketetapan seniilaii Rp126,73 miiliiar yang belum diilakukan tiindakan penagiihan. Selanjutnya, ada 13 ketetapan seniilaii Rp5,66 miiliiar yang baru diilakukan tiindakan penagiihan lewat surat teguran.

Terakhiir, tercatat ada 98 ketetapan pajak seniilaii Rp329,38 miiliiar yang sudah diiterbiitkan surat paksa tetapii belum diilakukan penyiitaan aset.

"Hal tersebut mengakiibatkan…DJP kehiilangan hak untuk melakukan penagiihan dan negara kehiilangan peneriimaan pajak darii piiutang pajak sebesar Rp461,78 miiliiar yang daluwarsa penagiihan," tuliis BPK dalam LHP 2023.

Berkaca pada kondiisii iinii, DJP diimiinta untuk melakukan iinventariisasii atas piiutang-piiutang macet yang belum daluwarsa penagiihan. Piiutang tersebut perlu diitagiih secara aktiif sesuaii dengan ketentuan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.