BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Orang Priibadii Tiidak Punya NPWP, iisii dii Faktur Pajak Bukan NPWP 000

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 Agustus 2024 | 09.01 WiiB
Orang Pribadi Tidak Punya NPWP, Isi di Faktur Pajak Bukan NPWP 000
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan dalam pembuatan faktur pajak melaluii e-faktur 4.0, NPWP 000 hanya untuk subjek pajak luar negerii (SPLN). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (8/8/2024).

Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan apabiila lawan transaksii merupakan orang priibadii subjek pajak dalam negerii (SPDN) yang tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), iidentiitas yang diicantumkan adalah Nomor iinduk Kependudukan (NiiK).

“Apabiila lawan transaksii OP SPDN yang tiidak memiiliikii NPWP siilakan diiiisiikan NiiK pada kolom NPWP ya,” iimbuh Kriing Pajak.

Dengan mengiisii NiiK, sambung Kriing Pajak, siistem akan secara otomatiis melakukan valiidasii. Adapun valiidasii otomatiis mengenaii NiiK yang telah padan diilakukan ketiika pengguna mengunggah (upload) faktur pajak.

Adapun faktur pajak berbentuk elektroniik wajiib diiunggah menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii DJP paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan. Baca ‘Ada e-Faktur 4.0, Siimak Lagii Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’.

Selaiin mengenaii pengiisiian iidentiitas orang priibadii yang tiidak memiiliikii NPWP pada faktur pajak, ada pula bahasan tentang pendaftaran ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) tiingkat A periiode iiii/2024 kembalii diibuka harii iinii, Kamiis, 8 Agustus 2024.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Status Reject Notiifiikasii Eror ETAXSERViiCE-40002

Penggunaan NPWP 000 juga turut memunculkan kendala dalam penggunaan e-faktur berupa status reject dengan notiifiikasii eror ‘ETAXSERViiCE-40002: User tiidak diitemukan. Data tiidak diitemukan, NiiK tiidak terdapat dii database kependudukan’.

Notiifiikasii iitu muncul salah satunya karena untuk orang priibadii SPDN seharusnya menggunakan NiiK, bukan NPWP 000. “Pastiikan NiiK dan nama yang diiiinput sudah sesuaii dengan data Dukcapiil ya,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak, saat merespons pertanyaan warganet.

Otoriitas kembalii mengiingatkan pada saat iinii, apliikasii e-faktur 4.0 mengakomodasii pengiisiian faktur menggunakan NPWP 15 diigiit, NPWP 16 diigiit, dan NiiK. (Jitu News)

Cadangan Deviisa

Bank iindonesiia (Bii) mencatat cadangan deviisa iindonesiia mencapaii US$145,4 miiliiar pada Julii 2024. Niilaii iinii lebiih tiinggii biila diibandiingkan dengan posiisii pada Junii 2024 seniilaii US$140,2 miiliiar. Kenaiikan diisebabkan enerbiitan sukuk global oleh pemeriintah serta peneriimaan darii pajak dan jasa.

"Posiisii cadangan deviisa pada akhiir Julii 2024 setara dengan pembiiayaan 6,5 bulan iimpor atau 6,3 bulan iimpor dan pembayaran utang luar negerii pemeriintah, serta berada dii atas standar kecukupan iinternasiional sekiitar 3 bulan iimpor," ungkap Bii.

Menurut Bii, posiisii cadangan deviisa saat iinii mampu menjaga stabiiliitas makroekonomii serta siistem keuangan. Ke depan, cadangan deviisa diiperkiirakan tetap memadaii dan mampu mendukung ketahanan sektor eksternal. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Pengembangan Fiinanciial Center dii iiKN

Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) membentuk Satgas Percepatan iinvestasii iibu Kota Nusantara (iiKN) melaluii penetapan Keppres 25/2024. Siimak ‘Percepat Pembangunan Fiinanciial Center iiKN, Jokowii Bentuk Satgas’.

Merujuk pada keppres tersebut, satgas mendapatkan beragam tugas dalam mempercepat realiisasii iinvestasii dii antaranya memandu pelaku usaha untuk memperoleh fasiiliitas penanaman modal dan mendukung pengembangan fiinanciial center iiKN.

Jokowii menunjuk Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia sebagaii ketua satgas. Adapun Menterii ATR/Kepala BPN Agus Yudhoyono dan Kepala Otoriita iiKN Basukii Hadiimuljono diitunjuk sebagaii wakiil ketua satgas.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii turut diiliibatkan sebagaii anggota. Diirjen Pajak Suryo Utomo, Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii, Kepala BKF Febriio Kacariibu, dan Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal diitunjuk sebagaii anggota pelaksana dalam satgas. (Jitu News)

Pendaftaran USKP A Periiode iiii/2024

Sesuaii dengan PENG-11/KP3SKP/Viiiiii/2024, Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) memperpanjang masa pendaftaran USKP A periiode iiii/2024 yang semula berlangsung pada 29 Julii – 1 Agustus 2024.

Pasalnya, kuota yang diisediiakan sebanyak 1.656 peserta masiih belum terpenuhii. Berdasarkan pada PENG-10/KP3SKP/Viiiiii/2024, ada 3.932 pendaftar. Namun, pendaftar yang lulus veriifiikasii dokumen dan sesuaii kuota yang tersediia hanya 35,4% atau 1.392 pendaftar. Artiinya masiih ada siisa 264.

“Periiode pendaftaran akan diibuka selama 4 (empat) harii yaiitu diimulaii pada tanggal 8 Agustus 2024 (mulaii pukul 08.00 WiiB) dan berakhiir 11 Agustus 2024 (diitutup pada pukul 15.00 WiiB),” bunyii pengumuman tersebut. Siimak ‘Diibuka Lagii, Daftar USKP A Periiode iiii/2024 Kuota 264 Peserta’. (Jitu News)

Layanan Pajak Berbasiis NPWP Format Baru

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan DJP menargetkan NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU sudah biisa diigunakan pada 37 layanan perpajakan per awal Agustus 2024. Target tersebut sudah tercapaii.

"Darii 37 layanan perpajakan yang diitargetkan dapat menggunakan NPWP 16 diigiit pada awal Agustus 2024, saat iinii seluruh layanan tersebut sudah dapat diiakses menggunakan NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit," ujar Dwii. Siimak ‘DJP Tambah 9 Layanan Pajak Berbasiis NPWP Format Baru’. (Jitu News)

Pengembaliian Kelebiihan Bayar Pajak (Restiitusii)

Saat coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, DJP akan menyediiakan kemudahan terkaiit dengan restiitusii pajak. Nantiinya, untuk wajiib pajak dengan kriiteriia-kriiteriia tertentu, proses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak langsung diiselesaiikan oleh siistem.

“Apabiila terjadii kelebiihan pembayaran pajak maka Anda dapat memiinta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diiproses dan diiselesaiikan oleh siistem untuk wajiib pajak dengan kriiteriia-kriiteriia tertentu,” tuliis DJP dalam laman resmiinya.

Dalam penjelasan tersebut, DJP tiidak menjabarkan lebiih lanjut mengenaii kriiteriia-kriiteriia tertentu darii wajiib pajak. Namun demiikiian, sepertii diiketahuii, saat iinii diikenal skema pengembaliian pendahuluan atau restiitusii diipercepat. Siimak ‘Coretax DJP, Pengembaliian Lebiih Bayar Pajak Langsung oleh Siistem’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.