KEBiiJAKAN PAJAK

Wajiib Pajak dengan Jeniis Penghasiilan iinii Tak Biisa Pakaii PPh Fiinal 0,5%

Redaksii Jitu News
Seniin, 05 Agustus 2024 | 16.30 WiiB
Wajib Pajak dengan Jenis Penghasilan Ini Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5%
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat memanfaatkan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% sepanjang penghasiilannya tiidak termasuk dalam kriiteriia sebagaiimana diiatur dalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022.

Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022, penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii yang memiiliikii omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak dapat diikenaii PPh fiinal dalam jangka waktu tertentu.

“Tariif PPh yang bersiifat fiinal sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%,” bunyii penggalan Pasal 56 ayat (2) PP 55/2022, diikutiip pada Seniin (5/8/2024).

Namun demiikiian, terdapat beberapa penghasiilan yang tiidak dapat diikenaii PPh fiinal 0,5%. Pertama, penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii darii jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kedua, penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dii luar negerii yang pajaknya terutang atau telah diibayar dii luar negerii.

Ketiiga, penghasiilan yang telah diikenaii PPh fiinal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiirii. Keempat, penghasiilan yang diikecualiikan sebagaii objek pajak.

“Sepanjang badan usaha tiidak termasuk kriiteriia yang diimaksud pasal 56 ayat (3) PP 55/2022 maka badan usaha tersebut berhak menggunakan PPh fiinal UMKM yang 0,5%,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial.

Tambahan iinformasii, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tiidak biisa diikenaii PPh fiinal 0,5% sebagaiimana diisebutkan dalam poiin pertama meliiputii:

  1. tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiirii atas pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah, peniilaii, dan aktuariis;
  2. pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, dan penarii;
  3. olahragawan;
  4. penasiihat, pengajar, pelatiih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliitii, dan penerjemah;
  6. agen iiklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransii; dan
  11. diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiiatan sejeniis laiinnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.