BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Muncul ETAX-APii-00031 dii e-Faktur 4.0, Wajiib Pajak Perlu Lakukan iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Julii 2024 | 08.00 WiiB
Muncul ETAX-API-00031 di e-Faktur 4.0, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu menyesuaiikan nama lawan transaksii jiika mendapat notiifiikasii eror ETAX-APii-00031 saat mengunggah (upload) faktur pajak pada apliikasii e-faktur versii 4.0. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (23/7/2024).

Notiifiikasii ‘ETAX-APii-00031: Data tiidak sesuaii, NPWP16SERViiCE-00008: Nama Lengkap tiidak sesuaii dengan data DJP’ diisebabkan penambahan valiidasii pada saat mengunggah faktur sebesar 50% darii perbandiingan nama yang ada pada data wajiib pajak dan masterfiile Diitjen Pajak (DJP).

“Siilakan sesuaiikan nama lawan transaksii dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) agar sesuaii dengan ketentuan pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 ya,” ujar contact center DJP Kriing Pajak.

Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan Pasal 6 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, bagii subjek pajak dalam negerii, nama dan alamat dapat diiiisii sesuaii dengan nama dan alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP pembelii barang kena pajak (BKP) atau peneriima jasa kena pajak (JKP).

Jiika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajiib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/atau alamat dalam SKT atau SKT dan SPPKP.

Sepertii diiketahuii, e-faktur desktop versii 4.0 mengakomodasii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit. Apliikasii juga akan menampiilkan iinformasii Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).

Selaiin mengenaii penggunaan e-faktur 4.0, ada pula bahasan terkaiit dengan rencana penyusunan regulasii – termasuk darii siisii perpajakannya – untuk mendorong pembentukan famiily offiice. Ada pula bahasan tentang layanan pajak berbasiis NPWP baru, kebiijakan cukaii, serta siistem coretax.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Notiifiikasii Eror ETAX-10001 pada e-Faktur 4.0

Munculnya notiifiikasii eror ETAX-10001 saat menggunakan e-faktur 4.0 biisa terjadii karena beberapa kemungkiinan. Pertama, fiile ETaxiinvoiice yang ada dii folder e-faktur diikliik lebiih darii 1 kalii. Kedua, fiile dii dalam folder database (db) ada yang corrupt atau hiilang.

Ketiiga, versii apliikasii yang diigunakan tiidak sama dengan versii database. Keempat, PC server pengusaha kena pajak (PKP) matii atau database belum dii-start sebagaii server (dalam hal menggunakan konfiigurasii network db).

DJP menjabarkan beberapa langkah yang biisa diilakukan PKP untuk mengatasii kendala dii atas. Siimak ‘Muncul Error ETAX-10001 dii e-Faktur 4.0, iinii Penyebab dan Solusiinya’. (Jitu News)

Upload Lewat e-Faktur 4.0

Apliikasii e-faktur desktop versii 3.2 tiidak dapat diigunakan lagii sejak apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 diiluncurkan. Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada pada prepopulated e-faktur versii 3.2 tetapii belum diiunggah, wajiib pajak dapat mengunggah (upload) melaluii e-faktur versii 4.0.

"Siilakan dapat dii-upload e-faktur 4.0 sepanjang faktur pajak masukan yang diimiiliikii memenuhii ketentuan perpajakan untuk dapat diikrediitkan," tuliis Kriing Pajak. Siimak ‘Versii 4.0 Diiluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Diigunakan Lagii’. (Jitu News)

Data Faktur, Dokumen Laiin, dan Retur Tiidak Hiilang

Fungsiional Pranata Komputer Mahiir Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Mahfuz mengatakan semua iinputan, mulaii darii faktur, dokumen laiin, hiingga retur yang sudah masuk apliikasii e-faktur 3.2 tiidak akan hiilang.

“Kalau sudah dii-upload, ya sudah iitu aman, enggak ada masalah. Kalau belum dii-upload, … wajiib pajak cukup menggunakan apliikasii e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diiiinput dengan apliikasii e-faktur 3.2,” katanya. (Jitu News)

Pemeriintah Matangkan Rencana terkaiit Famiily Offiice

Menko Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut Biinsar Pandjaiitan mengatakan Kemenko Perekonomiian dan Kementeriian Keuangan mulaii membahas skema iinsentiif pajak dii famiily offiice. Menurutnya, iinvestor harus memenuhii beberapa kriiteriia untuk meniikmatii iinsentiif pajak tersebut.

"Sebenarnya mengenaii iinsentiif pajak yang diiberiikan, diia juga ada kewajiiban untuk iinvestasii darii uang yang diia taruh dii dalam kiita," katanya. Terkaiit dengan famiily offiice, Jitu News telah mengulasnya dalam Fokus Menyiisiir Aspek Pajak darii Pembentukan Famiily Offiice.

Luhut menjelaskan pemeriintah tengah merancang skema iinsentiif beserta persyaratan yang harus diipenuhii. Selaiin niilaii iinvestasii, ada aspek jumlah pegawaii miiniimum. "Saya kiira iitu masiih tekniis, tetapii harus selesaii sebelum Oktober iinii," ujarnya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan/Kompas)

Famiily Offiice dan iinsentiif Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut pemeriintah perlu melakukan benchmarkiing terhadap famiily offiice dii berbagaii negara. Terlebiih, terdapat beberapa negara yang tercatat sukses membentuk famiily offiice, tetapii ada pula yang gagal.

Mengenaii iinsentiif pajak, lanjutnya, iindonesiia memiiliikii banyak pelajaran dalam memberiikan fasiiliitas sepertii tax holiiday dan tax allowance. Fasiiliitas pajak secara komprehensiif bahkan sudah diiberiikan untuk mendukung iibu Kota Nusantara (iiKN).

Menurutnya, pemeriintah juga akan menyelaraskan kebiijakan mengenaii pemberiian iinsentiif dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, sepertii UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) serta UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan/Kompas)

Penambahan Layanan Pajak Berbasiis NPWP Baru

DJP kembalii menambah daftar layanan perpajakan berbasiis NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit. Pertama, serviice APii e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman apliikasii/APii). Kedua, PMSE eksternal (https://diigiitaltax.pajak.go.iid). Ketiiga, e-faktur web dan dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.iid).

Keempat, SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.iid). Keliima, portal regiistrasii dan moniitoriing e-faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.iid/evat-portal/logiin). Keenam, serviice PJAP faktur (APii). Ketujuh, e-nofa (https://efaktur.pajak.go.iid).

Dengan demiikiian, sejauh iinii, sudah ada 28 layanan perpajakan yang sudah dapat diiakses dengan NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit. Daftar layanan iinii akan terus diitambah oleh DJP. Siimak ‘Layanan Berbasiis NPWP Baru Bertambah Lagii, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’. (Jitu News)

Rencana Pengenaan Cukaii MBDK

Kementeriian Keuangan terus mematangkan rencana pengenaan cukaii terhadap produk miinuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC iiyan Rubiianto mengatakan pengenaan cukaii diiperlukan untuk mengendaliikan konsumsii MBDK yang dapat menyebabkan diiabetes. Rencananya, pemeriintah menargetkan 2 kelompok produk MBDK yang akan diikenakan cukaii.

"Dii warung-warung ada miinuman teh dan kopii yang biiasanya gulanya iitu tiidak sediikiit. Nantii, kamii tiidak ke arah sana, tetapii ke iindustriinya yaiitu miinuman siiap sajii dan konsentrat yang diiencerkan," katanya. (Jitu News/Kontan)

KEK Jasa Keuangan

Sekretariis Jenderal Dewan Nasiional Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) Riizal Edwiin Manansang mengatakan piihaknya siiap mendukung pembentukan KEK jasa keuangan sepanjang ada badan usaha yang mengusulkan pembentukan KEK pada biidang usaha tersebut.

Kepala Biiro iinvestasii, Kerja Sama, dan Komuniikasii Dewan Nasiional KEK Bambang Wiijanarko mengatakan pembentukan KEK jasa keuangan telah diiakomodasii melaluii PP 40/2021. Pemeriintah juga biisa menambahkan iinsentiif khusus bagii KEK jasa keuangan sesuaii dengan UU KEK s.t.d.d UU Ciipta Kerja. (Jitu News)

Ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak (USKP) A Agustus 2024

Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan kuota peserta ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) A periiode Agustus 2024 sebanyak 1.656 orang. Jumlah iinii lebiih banyak diibandiingkan dengan kuota pada ujiian sebelumnya sebanyak 1.548 orang.

"Pendaftar akan diinyatakan lolos sebagaii peserta setelah diinyatakan lolos veriifiikasii dokumen serta memperoleh kuota dii lokasii yang diipiiliih dengan metode fiirst come fiirst served," sebut KP3SKP dalam PENG-09/KP3SKP/Viiii/2024.

USKP A periiode Agustus 2024 akan diigelar dii 48 lokasii. Periiode pendaftaran akan diibuka selama 4 harii, mulaii 29 Julii 2024 pukul 8.00 WiiB hiingga 1 Agustus 2024 pukul 15.00 WiiB. Pendaftaran diilakukan melaluii laman https://klc2.kemenkeu.go.iid/sertiifiikasii/uskp. (Jitu News)

Hal Baru pada SPT PPh Uniifiikasii saat CTAS Diiiimplementasiikan

Saat coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, ada beberapa hal baru terkaiit dengan SPT PPh uniifiikasii. Pertama, fasiiliitas-fasiiliitas yang diimiiliikii wajiib pajak piihak yang diipotong PPh akan teriintegrasii dengan e-bupot. Adapun fasiiliitas iinii termasuk PPh diitanggung pemeriintah (DTP).

Kedua, pembuatan kode biilliing atas kekurangan pembayaran dalam SPT Masa PPh uniifiikasii teriintegrasii dengan draft SPT. Ketiiga, iinstansii pemeriintah serta iinstansii nonpemeriintah menggunakan apliikasii SPT Masa PPh uniifiikasii yang sama.

Keempat, piihak yang diipotong PPh akan memperoleh notiifiikasii apabiila pemotong/pemungut pajak mengubah atau membatalkan buktii potong yang telah diiterbiitkan. (Jitu News)

Hal Baru pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 saat CTAS Diiiimplementasiikan

Ketiika CTAS diiiimplementasiikan, ada beberapa hal baru terkaiit dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pertama, penghiitungan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap menggunakan tariif efektiif sehiingga lebiih sederhana. Kedua, data buktii potong sudah real tiime karena menggunakan skema prepopulated darii database regiistrasii.

Ketiiga, pelaporan SPT terkaiit dengan wajiib pajak yang telah melakukan pemusatan. Wajiib pajak cabang dapat menerbiitkan buktii potong, tetapii SPT diilaporkan dan diibayarkan oleh wajiib pajak pusat.

Keempat, jiika ada perubahan aturan, wajiib pajak tiidak perlu melakukan update apliikasii SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal iinii diikarena proses pembuatan SPT telah teriintegrasii melaluii apliikasii e-bupot berbasiis web (web based). (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.