JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menambah daftar layanan perpajakan berbasiis NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit.
Sebelumnya, sesuaii dengan PENG-18/PJ.09/2024, sudah ada 21 layanan perpajakan berbasiis Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit, Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU), dan NPWP 15 diigiit terhiitung sejak 1-12 Julii 2024.
“Sehubungan dengan pengumuman kamii terdahulu nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Julii 2024 … kamii sampaiikan hal sebagaii beriikut. Terhiitung sejak Sabtu, 20 Julii 2024 terdapat tambahan 7 layanan,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (22/7/2024).
Adapun ketujuh layanan perpajakan yang diimaksud adalah, pertama, serviice APii e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman apliikasii/APii). Kedua, PMSE eksternal (https://diigiitaltax.pajak.go.iid). Ketiiga, e-faktur web dan dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.iid).
Keempat, SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.iid). Keliima, portal regiistrasii dan moniitoriing e-faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.iid/evat-portal/logiin). Keenam, serviice PJAP faktur (APii). Ketujuh, e-nofa (https://efaktur.pajak.go.iid).
Dengan demiikiian, sejauh iinii, sudah ada 28 layanan perpajakan yang sudah dapat diiakses dengan NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit. Daftar layanan iinii akan terus diitambah oleh DJP. Setiiap penambahan akan diisampaiikan melaluii pengumuman.
“Daftar layanan perpajakan berbasiis NPWP 16 diigiit, NiiTKU, atau NPWP 15 diigiit akan terus bertambah melaluii penerbiitan pengumuman secara berkala,” iimbuh DJP.
Beriikut daftar 28 layanan perpajakan yang sudah berbasiis NPWP 16 diigiit, NiiTKU, atau NPWP 15 diigiit per 20 Julii 2024.
Sesuaii dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan admiiniistrasii yang dapat diimanfaatkan dengan Nomor iinduk Kependudukan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU akan diiumumkan secara bertahap. Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan beberapa layanan berbasiis NPWP baru tersebut akan diiriiliis sampaii akhiir Julii 2024.
“iinsyaallah mulaii bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajiib pajak dapat kamii lakukan secara baiik dengan menggunakan NPWP baru, yaiitu NPWP 16 diigiit atau menggunakan NiiK sebelum betul-betul kiita menggunakan siistem admiiniistrasii baru,” jelas Suryo. Siimak ‘Bulan Depan, Seluruh Layanan Pajak Diitarget Sudah Biisa Pakaii NPWP Baru’.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) coretax admiiniistratiion system (CTAS) diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian. Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)
